Dewas Pelajari Kasus Dugaan Pemerasan Syahrul Limpo oleh Pimpinan KPK
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menaikkan status perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo naik ke penyidikan. Polda telah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10) sebelum menaikkan status perkara.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris mengatakan akan mempelajari perkembangan penyelidikan kasus yang menyeret pimpinan komisi antirasuah. "Dewas masih mempelajari pengaduan yang masuk dan juga sedang kumpulkan bahan dan keterangan," kata Syamsuddin saat dihubungi, Senin (9/10).
Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan kasus tindak pidana korupsi yang sedang diusut berkaitan dengan dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada 2020 hingga 2023.
"Setelah pelaksanaan gelar perkara yang merekomendasikan status penyelidikan ke tahap penyidikan, selanjutnya akan diterbitkan surat perintah penyidikan," ujar Ade.
Ade menyebutkan, setelah pelaksanaan gelar perkara selanjutnya akan diterbitkan surat perintah penyidikan. Surat penyidikan itu untuk melakukan serangkaian tindakan penyidikan menurut cara dalam hal yang diatur dalam undang-undang.
“Guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," kata Ade.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa enam orang dalam kasus pemerasan terhadap SYL yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK. Ade menyebut pemeriksaan terhadap 6 saksi dilakukan setelah terbitnya surat perintah penyelidikan tertanggal 21 Agustus 2023. Menurut Ade enam orang yang telah diperiksa di antaranya SYL, sopir dan ajudan SYL.