MK Konfirmasi Sudah Kantongi Putusan Usia Capres, Tinggal Dibacakan

Ira Guslina Sufa
11 Oktober 2023, 13:41
MK
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) berbincang dengan Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) saat memimpin jalannya sidang putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/9/2023).

Mahkamah Konstitusi telah mengantongi putusan terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Uji Materi dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Dedek Prayudi menggugat pasat 169 huruf q UU Pemilu mengenai syarat usia minimal 40 tahun bagi calon presiden dan calon wakil presiden. 

Putusan final soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden itu diputuskan pada rapat finalisasi yang berlangsung Selasa (10/10), Putusan digodok lewat  Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Hasil rapat akan dibacakan dalam sidang pada Senin (16/10) dengan agenda pembacaan putusan. 

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengkonfirmasi bahwa rapat permusyawaratan hakim itu telah mengantongi putusan final soal gugatan usia capres dan cawapres. “Kalau sudah diagendakan sidang pengucapan putusan, ya berarti memang putusan sudah siap untuk diucapkan,” ujar Fajar saat dikonfirmasi Katadata.co.id pada Rabu (11/10). 

Dilansir dari laman resminya, sepanjang tahun 2023 MK telah menerima 27 permohonan terkait Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Permohonan terakhir yang diajukan kepada MK terjadi pada 18 September 2023 lalu oleh Gugum Ridho Putra. Namun pada Senin pekan depan, MK hanya akan membacakan putusan untuk 7 perkara. 

Deretan Gugatan Usia Capres

Perkara 29/PUU-XXI/2023 masuk ke mahkamah konstitusi pada 9 Maret 2023. Gugatan diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) diwakili oleh Giring Ganesha Djumaryo dan Dea Tunggaesti sebagai Pemohon I, Anthony Winza Probowo sebagai pemohon II, Danik Eka Rahmaningtyas sebagai Pemohon III, Dedek Prayudi sebagai Pemohon IV, dan Mikhail Gorbachev Dom sebagai pemohon 5. Gugatan itu meminta MK menurunkan batas usia capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun. 

Selanjutnya pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda, terdapat penambahan frasa pengalaman sebagai penyelenggara negara. Penambahan frasa ini diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun. 

Gugatan lain dengan perkara yang sama teregister dengan perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan dua kader Gerindra yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa. Gugatan itu mengajukan petitum yang sama dengan Garuda yaitu penambahan frasa. 

Pada Senin pekan depan, MK juga akan memutus perkara sejenis pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru, dan perkara 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu. Ada juga perkara , 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung, dan perkar 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

Selain partai, terdapat satu kelompok yang mengajukan dua kali permohonan soal batas usia capres cawapres ini. Kelompok tersebut yaitu Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga datang dari jalur perseorangan.

Mulai dari Herifuddin Daulay, Viktor Santoso Tandiasa, Suryadin, Handrey Mantiri dan Ong Yenny, Osea Petege, Almas Tsaqibbirru Re A, Arkaan Wahyu Re A, Melisa Mylitiachristi Tarandung, Guy Rangga Boro, Riko Andi Sinaga, Andi Redani Suryanata, Rio Saputro, Gulfino Guevarrato, Soefianto Soetono dan Imam Hermanda, Rudy Hartono, dan Muhamad Syeh Sultan. 

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...