ASN Dilarang Foto dan Beri Ikon Suka pada Unggahan Capres Cawapres

Lavinda
Oleh Lavinda
18 Oktober 2023, 21:16
ASN
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Pegawai Negeri Sipil berjalan di kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Senin (21/8).

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak diperbolehkan untuk berfoto ataupun memberi ikon menyukai atau like pada unggahan kegiatan calon presiden dan calon wakil presiden (capres cawapres) di media sosial.

"ASN harus netral, bahkan foto dengan pasangan capres dan cawapres tertentu saja tidak boleh. Foto tersebut disebar di media sosial juga tidak boleh. Itu yang mau saya ingatkan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta," kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, dikutip Antara, Rabu (18/10).

Heru menyebut pihaknya juga akan mengumpulkan seluruh pejabat eselon II untuk mengingatkan terkait netralitas yang harus dimiliki ASN DKI Jakarta. Hal itu perlu dilakukan guna mencegah konflik pada saat Pemilu 2024 dan menciptakan suasana Kota Jakarta tetap kondusif, aman dan tentram.

Heru meyakini ASN DKI Jakarta mampu menjaga netralitas selama pelaksanaan tahapan Pemilu 2024. Sikap menjunjung tinggi netralitas juga dapat berdampak pada pelayanan masyarakat yang baik sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsi masing-masing.

Berdasarkan hasil pengamatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Provinsi DKI Jakarta merupakan salah satu daerah rawan konflik pada pelaksanaan Pemilu 2024.

Oleh karena itu, Heru terus mengupayakan keamanan kota dengan bersinergi bersama berbagai pihak, seperti TNI dan Polri.

Langkah nyatanya, seperti di level Polda Metro Jaya sudah dilaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Mantab Brata 2023-2024. Lalu, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta sudah melakukan berbagai sosialisasi.

Kemudian, Heru juga meminta camat dan lurah untuk melakukan pengawasan dan penjagaan wilayah agar tetap kondusif dan aman, serta bekerja sama dengan tokoh masyarakat dalam melakukan pengamatan untuk mewaspadai situasi di daerah sekitar.

Setidaknya ada tiga undang-undang yang menegaskan ASN harus bersikap netral. Pertama, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam pasal 2 yang menyatakan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.

Kedua, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga terdapat pasal soal netralitas ASN.

Ketiga, dalam UU Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah terdapat dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu pada Pasal 70 dan Pasal 71.

Pasal 70 ayat (1) berbunyi, dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan aparatur sipil negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia.

Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama enam bulan penjara dan denda paling banyak enam juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 189.

Kemudian, Pasal 71 ayat (1) berbunyi pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.

Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama enam bulan penjara dan denda paling banyak enam juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 188.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...