Visi Misi Anies - Muhaimin: Janji Sahkan RUU Perampasan Aset
Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar telah mendaftarkan diri sebagai calon presiden dan wakil presiden ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis (20/10).
Pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusung oleh Partai NasDem, PKS dan PKB atau Koalisi Perubahan juga telah meluncurkan Visi, Misi dan Program Kerja bertajuk 'Indonesia Adil Makmur untuk Semua',
Secara umum, ada 8 misi yang disebut sebagai 'jalan perubahan' ditawarkan oleh Anies dan Muhaimin sebagai modal kampanye Pilpres 2024. Satu agenda dalam salah satu misi tersebut adalah upaya pencegahan korupsi melalui pengesahan rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset.
Anies dan Muhaimin dalam visi misinya menyebut RUU Perampasan Aset sebagai upaya pemiskinan yang nyata dan bertanggung jawab bagi pelaku korupsi. Instrumen hukum itu diharapkan bisa memperkuat pemberantasan korupsi di seluruh sektor termasuk sektor-sektor strategis seperti SDA, alutsista, program sosial, infrastruktur, dan BUMN.
Pembahasan RUU Perampasan aset saat ini masih jalan di tempat meski Dewan Perwakilan Rakyat sudah menerima surat Presiden Joko Widodo untuk dilakukan pembahasan.
RUU Perampasan Aset sebetulnya telah melewati proses panjang. Usul pembentukannya dimulai sejak 2008 pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atas inisiatif Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).