Sengketa Hotel Sultan, Pemerintah: Sertifikat Tanahnya Sudah Mati

Andi M. Arief
30 Oktober 2023, 16:00
Petugas memasang spanduk pemberitahuan di depan Hotel Sultan, Kompleks GBK, Jakarta, Rabu (4/10/2023). Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) memasang spanduk pemberitahuan tanah aset negara di Hotel Sultan, dan mengingatkan pengelola hotel
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/Spt.
Petugas memasang spanduk pemberitahuan di depan Hotel Sultan, Kompleks GBK, Jakarta, Rabu (4/10/2023). Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) memasang spanduk pemberitahuan tanah aset negara di Hotel Sultan, dan mengingatkan pengelola hotel itu segera mengosongkan lahan di Blok 15 kawasan GBK.

Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno atau PPKGBK menyatakan sertifikat tanah berdirinya Hotel Sultan yang dimiliki PT Indobuildco sudah mati. Hal tersebut tertuang dalam dokumen hak pengelolaan tanah atau HPL Nomor 1/Gelora.

Sedangkan sertifikat tanah Hotel Sultan tertuang dalam hak guna bangunan atau HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/ Gelora. Kedua sertifikat tersebut masing-masing telah berakhir pada 3 Maret 2023 dan 3 April 2023.

Kuasa Hukum PPKGBK Kharis Sucipto menyebut dokumen HPL No. 1/Gelora mengatur HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora akan menjadi bagian HPL No. 1/Gelora saat masa berlakunya habis.  

"Kami berharap fakta-fakta hukum berkaitan dengan HPL No. 1/Gelora dilihat dengan lengkap secara kronologis dan fakta-fakta hukumnya jangan dipenggal-penggal," kata Kharis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/10).

Ia meyakini tanah tempat Hotel Sultan berdiri, yang memakai dua sertifikat lama, kini telah menjadi barang milik negara. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Kementerian Keuangan yang diterbitkan pada 2010.

Dengan demikian, kegiatan yang dilakukan PPKGBK sejak April 2023 telah sah secara hukum. Pada saat yang sama, Kharis meminta agar PT Indobuildco merelakan hilangnya hak atas tanah tempat Hotel Sultan berdiri.

Di sisi lain, Indobuildco menggugat pemerintah terkait upaya pemerintah mengosongkan lahan Hotel Sultan. Perusahaan milik Pontjo Sutowo ini menganggap Hak Guna Bangunan No. 26/Gelora dan No. 27/Gelora yang ingin diambil pemerintah berada di atas tanah negara bebas.

Gugatan dilayangkan kepada empat pihak, yakni Menteri Sekretaris Negara, Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno, Kepala Badan Pertanahan Nasional, dan Kantor Administrasi Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Keempat entitas tergugat dianggap mengabaikan keberadaan Indobuildco sebagai pemegang hak atas HGB No. 26 dan No. 27.  Yosef mengklaim HGB No. 26/Gelora dan No. 27/Gelora tidak berdiri di atas Hak Pengelolaan Lahan No. 1/Gelora.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...