Duduk Perkara Pontjo Sutowo Gugat Pemerintah Rp 28 Triliun

Andi M. Arief
30 Oktober 2023, 14:58
Mobil melintas di depan Hotel Sultan di Kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Jumat (3/3/2023).
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Mobil melintas di depan Hotel Sultan di Kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Jumat (3/3/2023).

Sidang perdana gugatan pemilik Hotel Sultan, PT Indobuildo, kepada empat entitas pemerintah telah usai siang tadi, Senin (30/10). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan kedua belah pihak untuk melakukan mediasi dalam waktu 40 hari atau hingga Desember 2023. 

Secara rinci, gugatan dilayangkan kepada empat pihak, yakni Menteri Sekretaris Negara, Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno, Kepala Badan Pertanahan Nasional, dan Kantor Administrasi Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Kuasa Hukum Indobuildco Amir Syamsudin berharap agar proses mediasi tersebut memunculkan titik temu kepentingan Indobuildco dan keempat entitas tersebut. Oleh karena itu, Amir berniat untuk mengendalikan mediasi tersebut dengan pernyataan yang tidak akan menjadi kontroversi.

"Karena mediasi  tujuannya adalah mempertemukan kepentingan kedua pihak untuk mencari solusi yang terbaik," kata Amir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Di sisi lain, Kuasa Hukum Pemerintah Kharis Sucipto mengatakan akan menjunjung tinggi kepentingan kliennya, yakni Kementerian Sekretariat Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno. 

Ia menjelaskan kepentingan hukum yang dimaksud adalah pengelolaan atas hak pengelolaan atau HPL Nomor 1/Gelora. Berakhirnya masa berlaku hak guna bangunan atau HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora membuat kedua hak atas tanah tersebut masuk ke dalam HPL Nomor 1/Gelora.

Pemasangan plang aset negara di Hotel Sultan
Pemasangan plang aset negara di Hotel Sultan (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/Spt.)

Sengketa Hotel Sultan

Untuk diketahui, masa berlaku HGB No. 26/Gelora habis pada 3 Maret 2023, sedangkan HGB No. 27/Gelora pada 3 April 2023. Dengan demikian, pemerintah berpendapat kedua sertifikat hak pengelolaan tersebut sudah tidak berlaku dan otomatis menjadi bagian dari HPL No. 1/Gelora.

Kharis menunjukkan klausul tersebut tersemat dalam dokumen HPL No. 1/Gelora. Karena itu, Kementerian Keuangan telah menetapkan HPL No. 1/Gelora, termasuk tanah bekas HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora, menjadi barang milik negara pada 2010.

"Yang akan kami junjung tinggi dalam proses perkara ini, mohon digaris bawahi, kepentingan hukum dari Kementerian Sekretaris Negara dan PPKGBK dalam tanah eks HGB No. 26/Gelora dan eks HGB No. 27/Gelora," ujar Kharis.

Sebelumnya, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno atau PPKGBK berencana merevitalisasi seluruh kawasan Gelora Bung Karno. Proyek revitalisasi GBK termasuk Blok 15, tempat berdirinya Hotel Sultan pada eks HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...