MKMK Terima Aduan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi hingga 1 November

Ira Guslina Sufa
31 Oktober 2023, 08:25
Hakim
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (kiri) memimpin jalannya rapat perdana di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (26/10/2023).

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberikan batas waktu terakhir kepada masyarakat yang ingin mengajukan laporan terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Ketua Majelis Kehormatan Jimly Asshiddiqie pada hari Rabu (1/11).

"Ya 'kan laporan Itu haknya warga. Kalau bisa, paling telat kalau memang ada yang mau melapor, kami tunggu hari Rabu," kata Jimly seperti dikutip Selasa (31/10). 

Sejak diresmikan pada Selasa (24/10) lalu, Majelis Kehormatan telah menerima 18 laporan dari masyarakat. Laporan itu berkaitan dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menambahkan frasa dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Setelah putusan, pasal mengenai syarat capres dan cawapres itu selengkapnya berbunyi: "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah."

Jimly berharap masyarakat tidak mengajukan laporan yang sama terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik tersebut. "Dari 18 laporan itu, ada enam isu. Kemudian, ada sembilan terlapor, tetapi laporan yang paling pokok, paling utama, paling banyak itu Pak Anwar Usman," ujar Jimly.

Di sisi lain, Jimly mengatakan bahwa pihaknya menggelar dua sidang di Jakarta, Selasa (31/10), atas laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam Putusan MK Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Usai pertemuan tertutup dengan sembilan hakim konstitusi di Gedung MK, pada Senin (30/10) Jimly menyebutkan ada dua jenis sidang, yaitu sidang terbuka untuk memeriksa pelapor dan sidang tertutup untuk memeriksa hakim.

"Sidang pelapor pada pagi hari pukul 09.00, sedangkan sidang untuk hakimnya pada malam hari," ujarnya.

Selama sidang terbuka, kata Jimly, MKMK memberikan kesempatan kepada para staf ahli hakim terlapor dan pemohon untuk hadir.  Jimly berharap seluruh rangkaian sidang bisa selesai sebelum 7 November 2023 sebelum masa pergantian nama capres dan cawapres di Komisi Pemilihan Umum berakhir. 

Sebelumnya, pada Senin (16/10), MK mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A. dari Surakarta, Jawa Tengah. Putusan itu menjadi kontroversi karena dinilai sarat konflik kepentingan. Laporan masyarakat yang menduga adanya pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam memeriksa dan memutus perkara itu kemudian bermunculan hingga hari ini.

Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...