Anwar Usman Lantik Anggota MKMK, Selisik Soal Etik Putusan Usia Capres
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman melantik tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Selasa (24/10). Majelis Kehormatan dibentuk untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden.
“Saya Ketua Mahkamah Konstitusi, dengan ini secara resmi melantik saudara sebagai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi,” kata Anwar di Aula Gedung II MK, Jakarta.
Anwar melantik tiga anggota MKMK yang akan bertugas memeriksa dugaan pelanggaran etik sejumlah hakim termasuk dirinya. Anggota yang dilantik adalah Wahiduddin Adams dari unsur hakim konstitusi, Jimly Asshiddiqie dari unsur tokoh masyarakat, serta Bintan R. Saragih dari unsur akademisi berlatar belakang bidang hukum.
Ketiga anggota MKMK itu ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan MKMK Tahun 2023 tertanggal 23 Oktober 2023. Ketiganya akan bekerja selama satu bulan dari 24 Oktober hingga 24 November 2023.
“Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan. Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, senantiasa bersama kita,” ujar Anwar Usman.