MKMK Temukan 10 Perkara Etik yang Dilaporkan Soal Putusan Usia Capres

Ira Guslina Sufa
1 November 2023, 17:17
putusan MK soal Capres
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/hp.
Ketua MKMK Jimly Asshiddique memberikan keterangan usai melakukan pemeriksaan Hakim Konstitusi di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyebut terdapat sepuluh persoalan terkait mahkamah yang dilaporkan sejak sidang pemeriksaan pelapor pada Selasa (31/10). Mayoritas laporan itu berkaitan dengan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Utamanya itu soal hakim tidak mengundurkan diri padahal dalam perkara yang dia punya kepentingan, perkara yang dia punya hubungan keluarga," kata Jimly dalam Sidang Pemeriksaan Pelapor Pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Rabu (1/11). 

Perkara kedua kata Jimly berkaitan dengan hakim konstitusi yang dinilai berbicara di ruang publik dengan materi yang tepat. Ia menyebut ada laporan soal pimpinan MK yang berbicara di ruang publik terkait substansi materi perkara yang sedang diperiksa.

Laporan ketiga menurut Jimly berkaitan dengan hakim MK yang mengungkapkan dissenting opinion atau perbedaan pendapat terkait substansi materi perkara yang sedang diperiksa. Dalam putusan MK mengenai batas usia capres dan cawapres dissenting opinion diberikan oleh empat hakim MK yakni Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.

"Jadi dissenting opinion itu kan perbedaan pendapat tentang substansi, tapi di dalamnya juga ada keluh kesah yang menggambarkan ada masalah dalam mekanisme pengambilan keputusan. Padahal itu adalah internal, " ujar Jimly.

Jimly melanjutkan, persoalan keempat yang dilaporkan berkaitan dengan hakim konstitusi juga dianggap melanggar kode etik karena membicarakan permasalahan internal ke pihak luar. Situasi ini menurut Jimly dapat menimbulkan ketidakpercayaan pada MK.

Persoalan lain yang menurut Jimly juga menjadi sorotan publik adalah adanya dugaan hakim konstitusi yang melanggar prosedur registrasi yang diduga atas perintah hakim MK. "(Keenam) ada juga (laporan) soal pembentukan MKMK. (Dianggap) lambat padahal sudah di diperintahkan oleh undang-undang," kata Jimly.

Selanjutnya, pada laporan ketujuh, hakim konstitusi juga dilaporkan karena mekanisme pengambilan keputusan yang dinilai kacau. Selanjutnya adalah hakim MK dinilai dijadikan sebagai alat politik praktis.

Jimly mengatakan, pada persoalan kesembilan, hakim konstitusi juga dilaporkan karena terdapat permasalahan internal yang diketahui oleh pihak luar. "Kan nggak boleh yang rahasia kok ketahuan kayak CCTV," kata Jimly.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...