Gulirkan Hak Angket, Politikus PDIP Galang Dukungan Tolak Putusan MK
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan PDIP Masinton Pasaribu menyatakan akan memobilisasi dukungan untuk menggolkan hak angket yang sampaikan di rapat paripurna DPR pada Selasa (31/10). Hak angket itu ia ajukan sebagai bentuk penolakan atas putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah syarat calon presiden dan calon wakil presiden.
Masinton mengatakan, penggalangan dukungan akan dimulainya sejak hari ini, sebagai langkah awal memobilisasi usulannya itu. Ia menyebut putusan MK yang membolehkan cawapres yang sudah punya pengalaman menjadi kepala daerah menjadi cawapres merupakan bentuk pelanggaran atas konstitusi.
"Usulan hak angket itu kan bisa disampaikan ke Paripurna kalau mencapai 25 anggota, oke, ya kan saya baru tadi menyampaikan usulan, baru besok (Rabu) jalan," kata Masinton kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (31/10).
Ia berharap koleganya yang lain di DPR juga mendukung usulan itu. Masinton menyebut putusan MK sebagai bentuk tirani kekuasaan karena dibuat untuk memuluskan jalan putra Presiden Joko Widodo Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden di pemilu 2024 mendatang.
Adapun, usulan penggunaan hak angket DPR itu disampaikan Masinton saat Rapat Paripurna, Selasa (31/10). Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan Undang-Undang dan/atau kebijakan pemerintah.
Masinton menginterupsi dan mengatakan putusan MK telah merusak jiwa konstitusi untuk kepentingan kelompok tertentu. Dalam interupsinya Masinton mengatakan MK telah gagal dalam menjaga mandat reformasi.
“Kita berada dalam situasi ancaman terhadap konstitusi,” kata Masinton.