Sidang MKMK Ungkap Fakta Permohonan Almas Tak Dibubuhi Tanda Tangan

Ira Guslina Sufa
2 November 2023, 16:51
MKMK
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.
Sejumlah pihak pelapor mengikuti jalannya rapat perdana Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (26/10/2023).

Sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang digelar Kamis (2/11) memunculkan fakta baru. Laporan yang dibuat Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) mengungkap titik lemah permohonan uji materi Pasal 169 huruf q tentang Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 yang disampaikan Almas Tsaqibbirru dan telah dikabulkan oleh MK. 

Ketua PBHI Julius Ibrani mengatakan dokumen perbaikan yang diajukan Almas dan menjadi dasar putusan MK tidak dilengkapi dengan tanda tangan pemohon dan juga kuasa hukumnya. Bukti itu didapatkan PBHI dari dokumen yang diunggah di website MK. 

“Kami khawatir apabila dokumen ini tidak pernah ditandatangani sama sekali maka seharusnya dianggap tidak pernah ada perbaikan permohonan atau bahkan batal permohonannya," ujar Julius dalam persidangan MKMK, Kamis (2/11).

Julius hadir dalam sidang dan memaparkan laporannnya secara online.  Ia mengatakan tidak adanya tanda tangan dari Almas dan kuasa hukum ini akan mencederai nama baik MK.  

Hal lain yang disorot adalah persoalan bahwa perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 bersama dengan perkara nomor 91/PUU-XXI/2023 pernah masuk dalam permintaan pencabutan meski kemudian perkara 90 tidak jadi dicabut. Namun menurut Julius status perkara bisa diperdebatkan lantaran perkara yang sudah dicabut seharusnya tidak bisa dibahas. 

Julius juga menilai terdapat kejanggalan dari permohonan yang diajukan Almas lantaran secara eksplisit menyebutkan nama Gibran Rakabuming Raka yang merupakan Wali Kota Surakarta dalam materi permohonan. Di sisi lain ia menyebut masuknya nama Gibran secara tidak langsung seharusnya juga membuat Ketua MK Anwar Usman tidak bisa turut menyidangkan lantaran memiliki hubungan kekeluargaan dengan Gibran. 

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...