Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Korupsi BTS, Diduga Terima Rp 40 Miliar
Kejaksaan Agung menetapkan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, Achsanul diduga menerima uang yang diduga terkait dengan jabatannya.
Kuntadi menuturkan, peristiwa itu terjadi pada 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB bertempat di hotel Grand Hyatt, Jakarta. Achsanul diduga menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar dari Irwan Hermawan melalui Windi Purnama dan Sadikin Rusli.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yg telah kami temukan sebelumya, disepakati kesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (3/11).
Kuntadi mengatakan, Kejagung masih melakukan pendalaman terkait aliran dana Rp 40 miliar tersebut, sehingga belum dapat memberikan keterangan lebih dalam. Penyidik menurut Kuntadi mencari tahu apakah uang yang diterima mempengaruhi proses penyidikan.
“Atau dalam rangka untuk mempengaruhi proses audit BPK. Tapi yang jelas peristiwa tersebut terjadi pada saat awal-awal kami melakukan penyidikan, artinya masih harus kami dalami," kata Kuntadi.
Nama Achsanul Disebut di Persidangan
Sebelumnya, nama Achsanul muncul di persidangan perkara tersebut. Salah satu terdakwa, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak dalam kesaksiannya saat sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, pada Senin (23/10) lalu. Ia menyebut adanya percakapan dengan seseorang berinisial AQ dengan latar belakang BPK.
"Saudara tahu yang dimaksud AQ itu siapa? Menghadap AQ?" tanya Jaksa.
"Ya, Pak Achsanul," jawab Galumbang.
"Achsanul siapa?" kata jaksa memastikan.
"Qosasi," jawab Galumbang.
Dalam persidangan, JPU juga pernah mengonfirmasi sosok AQ pada terdakwa lainnya yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Anwar. Kala itu, jaksa menggali tentang aliran dana Rp 40 miliar ke BPK melalui Sadikin Rusli. Adapun Pasal yang diduga dilanggar oleh Pasal 12B, pasal 12E atau Pasal 5 ayat (2) huruf b juncto pasal 15 UU Tipikor atau pasal 5 ayat (1) UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selanjutnya, tambah Kuntadi, untuk kepentingan penyidikan, dilakukan penahanan terhadap Achsanul di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Hingga kini, selain Achsanul, Kejagung telah menetapkan lima belas orang tersangka lainnya dalam perkara tersebut. Teranyar, Kepala Human Development Universitas Indonesia Mohammad Amar Khoerul Umam.
Beberapa yang telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat yakni mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, mantan tenaga ahli Human Development (Hudev) UI Yohan Suryanto,
Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Tersangka lainnya yakni Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama, Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki. Lalu Jemmy Setiawan, Elvano Hatorangan, Muhammad Feriandi Mirza, Walbertus Natalius Wisang, Edward Hutahaean, dan Sadikin Rusli.