Alasan Airlangga Tak Melantik Gibran Jadi Kader di HUT Golkar

Muhamad Fajar Riyandanu
6 November 2023, 16:55
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (kiri) tiba jelang deklarasi dan pendaftara bakal calon presiden Prabowo Subianto dan bakal calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka di Kertanegara, Jakarta, Rabu (25/10/2023).
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wpa/tom.
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (kiri) tiba jelang deklarasi dan pendaftara bakal calon presiden Prabowo Subianto dan bakal calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka di Kertanegara, Jakarta, Rabu (25/10/2023).

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menegaskan tidak akan menggunakan momentum hari ulang tahun ke-59 partai sebagai kesempatan untuk melantik Gibran Rakabuming Raka menjadi kader partai.

Golkar fokus menyelenggarakan acara puncak perayaan hari ulang tahun ke-59  di Kantor DPP Partai Golkar di Jakarta Barat pada Senin (6/11). Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan hadir ke acara tersebut.

"Tidak ada pelantikan, hari ulang tahun saja. Acaranya single," kata Airlangga saat ditemui wartawan di Istana Merdeka Jakarta pada Senin (6/11).

Airlangga enggan menjelaskan status Gibran di dalam struktur partai berlambang pohon beringin tersebut. Dia tak memastikan posisi Gibran sebagai kader Golkar. "Kan sudah diumumkan dalam Rapimnas jadi Cawapres. Itu sudah cukup," ujar Airlangga.

Lebih lanjut, kata Airlangga, seremoni pelantikan Gibran menjadi anggota Partai Golkar mungkin dilakukan saat pasangan capres cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2024. "Yang penting menang dulu," kata Airlangga.

Kabar mengenai status Gibran menjadi kader Golkar dihembuskan oleh Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto pada Ahad (5/11). Dia menyatakan sudah menerima telepon dari Airlangga soal status Gibran yang telah diangkat menjadi kader Partai Golkar alias dikuningkan.

Berdasarkan konstitusi, capres dan cawapres diusung oleh partai politik atau gabungan parpol. Menurut Hasto, PDIP, PPP, Hanura, dan Perindo sudah mengusung Ganjar-Mahfud MD.

Dengan demikian, berdasarkan Undang-undang Parpol, seseorang tidak bisa diusung parpol yang berbeda karena ini bisa menyebabkan gugurnya seseorang ketika memiliki Kartu Anggota (KTA) ganda.

Menurut Hasto, Gibran sudah mengirimkan surat pengunduran diri, sehingga secara etika politik terpenuhi. "Dipenuhi artinya Gibran yang sudah pamit melalui Mbak Puan. Itu artinya pamit untuk dicalonkan dengan Partai Gerindra dan Golkar," ujarnya.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...