Putusan MKMK: Saldi Isra Tak Langgar Kode Etik soal Dissenting Opinion

Ade Rosman
7 November 2023, 17:26
MKMK
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) bersiap memimpin jalannya sidang MK

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menetapkan hakim konstitusi Saldi Isra tidak melanggar kode etik atas pernyataan yang ia buat dalam materi perbedaan pendapat atau dissenting opinion dalam perkara Nomor 90/PPU/XXI/2023 tentang batas usia  usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden. Ketetapanitu dibacakan Ketua MKMK Jimly Asshidique dalam putusan nomor 3/MKMK/L/11/2023. 

“Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait pendapat berbeda (dissenting opinion),” ujar Jimly membacakan putusan dalam sidang yang digelar Selasa (7/11). 

Dalam pertimbangan yang dibacakan anggota Wahiduddin Adams, MKMK menilai Saldi Isra tidak dapat dikatakan melanggar kode etik yang disebabkan materi muatan berbeda (dissenting opinion) dalam putusan nomor 90. Meski begitu MKMK mengakui pada bagian awal materi dissenting yang dibuat, Saldi mengungkapkan sisi emosional seorang hakim. 

“Namun itu tidak dapat dikatakan sebagai pelanggaran etik,” ujar Wahiduddin. 

MKMK menilai perbedaan pendapat yang disampaikan Saldi merupakan satu kesatuan yang utuh yang tak dapat dipisahkan dari putusan no 90. Selain itu MKMK menilai pendapat berbeda yang dibuat Saldi Isra tetap bermuatan pandangan secara hukum atas hukum acara dan substansi perkara. 

Meski tidak melanggar etik secara personal, MKMK menyatakan Saldi Isra melakukan pelanggaran etik secara kolektif. Saldi bersama 8 hakim lainnya dinilai melakukan pembiaran sehingga putusan yang menuai kontroversi itu diputus. 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...