Sidang Praperadilan Syahrul Yasin Limpo, KPK Yakin Punya Cukup Bukti
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan keyakinan soal posisi komisi dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Menurut Ali penetapan Syahrul sebagai tersangka sudah sesuai dengan ketentuan sehingga KPK sangat siap dalam menghadapi sidang praperadilan yang digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami jelaskan bahwa seluruh proses penyidikan, termasuk penetapan tersangka telah sesuai ketentuan undang-undang maupun hukum acara pidana dan SOP di KPK," kata Ali Fikri seperti dikutip Selasa (7/11).
Menurut Ali sidang praperadilan yang diajukan Syahrul Yasin Limpo hari ini beragendakan pembacaan jawaban dari tim biro hukum KPK. Ali menjelaskan dalam sidang praperadilan tim biro hukum KPK juga akan memberikan keterangan disertai uraian alat bukti terkait penetapan tersangka tersebut.
"Dari jawaban yang sudah kami persiapkan dengan matang tersebut sudah seharusnya nanti hakim yang mengadilinya memutus menolak permohonan dimaksud," ujar Ali.
Sebelumnya, Kuasa Hukum SYL Dodi Abdul Kadir mengatakan penetapan kliennya sebagai tersangka oleh KPK tidak sesuai prosedur. Ia menyebut penetapan Syahrul melanggar ketentuan Pasal 1 ayat 2 KUHAP, UU KPK, Perkom 7/20 dan Putusan MK 21/2014.