MKMK Tak Berwenang Ubah Putusan MK, Gibran Tetap Bisa Melaju Cawapres
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshidique mengatakan yang berhak melakukan perubahan mengenai putusan yang telah diketuk oleh MK yakni MK itu sendiri, bukan MKMK.
"Ada kok peluang untuk terjadinya perubahan, tapi bukan oleh MKMK, melainkan oleh MK sendiri. Supaya orang tidak menganggap MKMK itu Mahkamah Konstitusinya MK, jadi di atas MK, nah itu tidak benar juga," katanya.
Jimly mengatakan hal itu menanggapi masuknya permohonan dari mahasiswa yang mengajukan judicial review untuk menguji Undang-undang yang berubah terkait putusan MK sebelumnya, terkait batas minimal usia capres dan cawapres.
Sebelumnya putusan perkara nomor 90/PPU/XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden yang dipituskan MK dinilai kontroversial lantaran dinilai menjadi karpet merah buat Gibran Rakabuming berlaga sebagai calon wakil presiden.
Buntut kisruh tersebut, MKMK mencopot Anwar Usman dari posisi Ketua Mahkamah Konstitusi karena dianggap melanggar etik dalam pengambilan keputusan perkara Nomor 90/PPU/XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden. Keputusan itu dibacakan oleh Ketua MKMK Jimly Asshidique di ruang sidang MK, Selasa (7/11).
Dalam putusannya, MKMK menetapkan Anwar Usman melanggar etik berat. Anwar dinilai telah melanggar perilaku hakim seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang mahkamah konstitusi yang telah diubah dengan UU Nomor 7 tahun 2020. Anwar juga disebut melanggar peraturan MK nomor 1 tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam sapta karsa hutama, prinsip keberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Jimly dalam putusan.
Atas pelanggaran yang dilakukan MKMK menjatuhkan Anwar Usman sanksi pemberhentian dari jabatan ketua Mahkamah Konstitusi. Selanjutnya MKMK memerintahkan wakil ketua MK untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan.