MKMK Tetapkan Sembilan Hakim Melanggar Etik, Bagi Putusan jadi Empat

Ade Rosman
7 November 2023, 16:51
MKMK
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (tengah) memimpin jalannya rapat perdana di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (26/10/2023). Rapat tersebut untuk klarifikasi kepada pihak-pihak terkait berkenaan dengan laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menetapkan sembilan hakim MK melanggar etika dalam menangani perkara Nomor 90/PPU/XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden. Putusan itu dibacakan Ketua MKMK Jimly Asshidique untuk laporan kolektif yang ditujukan pada 9 hakim MK. 

“Para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim,” ujar Jimly membacakan putusan dalam sidang putusan nomor 5/MKMK/L/10/2023 yang digelar Selasa (7/11). 

Atas putusan itu MK menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada 9 hakim. Beberapa pertimbangan yang menurut MKMK membuat hakim MK dinyatakan melanggar karena membiarkan adanya informasi yang seharusnya bersifat internal disampaikan luas melalui media. 

MKMK juga menilai adanya pembiaran oleh sembilan hakim MK atas adanya kemungkinan benturan kepentingan. Keputusan juga dibuat dengan tidak hati-hati dengan konstruksi argumentasi yang meyakinkan. MKMK berpandangan  polemik yang timbul akibat putusan nomor 90 tidak akan terjadi kalau setiap hakim konstitusi punya sensibilitas dan punya budaya saling mengingatkan.

"Hakim termasuk pada pimpinan dengan budaya kerja yang ewuh pakewuh sehingga prinsip kesetaran antar hakim terabaikan. Hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melanggar sapta karsa hutama," ujar Jimly.

Mengenai adanya dugaan kebocoran informasi Rapat Majelis Hakim kepada media menurut Jimly merupakan bentuk kelalaian. Karena itu MKMK menilai 9 hakim bertanggung jawab terkait adanya kebocoran informasi sehingga dianggap melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...