Kenaikan Upah Minimum 2024, Ini yang Jadi Persoalan

Image title
12 November 2023, 09:43
Ilustrasi demonstrasi buruh menuntut kenaikan upah minimum.
ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/nym.
Ilustrasi demonstrasi buruh menuntut kenaikan upah minimum.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan kenaikan upah minimum 2024 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang terbit pada Jumat (10/11).

Menurut Ida, kenaikan itu merupakan bentuk penghargaan kepada pekerja atau buruh yang telah memberikan kontribusi dalam pembangunan ekonomi selama ini. Ia menjabarkan tiga variabel penyusun formula upah minimum yang termaktub dalam PP 51/2023 yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Ida menjelaskan, penyusunan indeks tertentu ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah. Faktor-faktor lainnya yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan juga turut menjadi bahan pertimbangan.

Menurut Ida, dengan menggunakan ketiga variabel itu, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah menjadi terakomodasi secara seimbang. "Sehingga upah minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha," kata dia.

Dengan adanya ketentuan tersebut, menurut Ida, peran Dewan Pengupahan Daerah kian kuat karena memiliki peran penting dalam memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam menerapkan upah minimum. Selain itu, ia berharap PP 51/2023 dapat menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri.

Ia menyebutkan sistem pengupahan dengan menerapkan struktur dan skala upah merupakan sistem yang berkeadilan. "Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja karena pekerja atau buruh akan dibayarkan upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya," kata dia.

Ida menegaskan PP 51/2023 merupakan peraturan terbaik dari regulasi pengupahan yang pernah ada dalam mencegah kesenjangan upah minimum antar wilayah. Ia juga mengatakan PP ini akan menjadi dasar untuk penetapan upah minimum 2024 dan seterusnya.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...