Kenaikan Upah Minimum 2024, Ini yang Jadi Persoalan

Dini Pramita
12 November 2023, 09:43
Ilustrasi demonstrasi buruh menuntut kenaikan upah minimum.
ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/nym.
Ilustrasi demonstrasi buruh menuntut kenaikan upah minimum.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan kenaikan upah minimum 2024 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang terbit pada Jumat (10/11).

Menurut Ida, kenaikan itu merupakan bentuk penghargaan kepada pekerja atau buruh yang telah memberikan kontribusi dalam pembangunan ekonomi selama ini. Ia menjabarkan tiga variabel penyusun formula upah minimum yang termaktub dalam PP 51/2023 yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Ida menjelaskan, penyusunan indeks tertentu ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah. Faktor-faktor lainnya yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan juga turut menjadi bahan pertimbangan.

Menurut Ida, dengan menggunakan ketiga variabel itu, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah menjadi terakomodasi secara seimbang. "Sehingga upah minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha," kata dia.

Dengan adanya ketentuan tersebut, menurut Ida, peran Dewan Pengupahan Daerah kian kuat karena memiliki peran penting dalam memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam menerapkan upah minimum. Selain itu, ia berharap PP 51/2023 dapat menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri.

Ia menyebutkan sistem pengupahan dengan menerapkan struktur dan skala upah merupakan sistem yang berkeadilan. "Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja karena pekerja atau buruh akan dibayarkan upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya," kata dia.

Ida menegaskan PP 51/2023 merupakan peraturan terbaik dari regulasi pengupahan yang pernah ada dalam mencegah kesenjangan upah minimum antar wilayah. Ia juga mengatakan PP ini akan menjadi dasar untuk penetapan upah minimum 2024 dan seterusnya.

Persoalannya, kenaikan upah minimum yang diakomodasi dalam PP 51/2023 berbeda dengan tuntutan buruh. Formula yang menggunakan indeks tertentu menjadi salah satu yang ditentang buruh. Formula ini terdapat dalam Pasal 26 PP 51/2023.

Dalam pasal itu disebutkan simbol α merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30 yang ditentukan nilainya oleh Dewan Pengupahan Daerah. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan indeks tersebut tak ideal.

Ia mengusulkan indeks tertentu tersebut dinaikkan menjadi 1,0-2,0. Yang lebih utama, menurut dia, pemerintah harus segera menaikkan upah minimum 2024 sebesar 15% seperti permintaan konfederasi dan serikat atau aliansi buruh lainnya.

Perhitungan 15% itu disebutkan masuk akal mengingat Indonesia yang sudah masuk ke dalam kelas upper middle income country dengan pendapatan per kapita minimal US$ 4.500 per tahun. Apabila dirupiahkan dengan kurs Rp 15 ribu per satu dolar, setara dengan Rp 67,5 juta.

Jika dibagi menjadi 12 bulan, pendapatan per kapita per bulannya adalah sebesar Rp 5,625 juta. "Tetapi rata-rata upah minimum baru di angka Rp 3,7 juta. Kita mengacu ke Jakarta saja yang ada di angka Rp 4,9 juta. Untuk naik ke angka Rp 5,6 juta dibutuhkan kenaikan 15%," kata Said.

Jika tuntutan kenaikan 15% itu tak dipenuhi oleh pemerintah, kata Said, serikat buruh akan melakukan mogok kerja nasional. "Sekitar lima juta buruh akan ikut, seratus ribu lebih perusahaan akan berhenti berproduksi," kata dia dalam konferensi pers, Jumat (10/11).

 

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...