Bareskrim Usut Laporan Kebocoran Dokumen Rapat MK Soal Usia Cawapres

Ira Guslina Sufa
17 November 2023, 15:20
BAreskrim
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (ketiga kanan) memimpin sidang pleno usai membacakan sumpah jabatan di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/11/2023).

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menerima laporan polisi terkait bocornya dokumen Rapat Musyawarah Hakim Mahkamah Konstitusi (RPH MK) untuk putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) peserta Pemilu 2024. Laporan itu diterima pada Senin (13/11). 

"Laporan sudah kami terima dan saat ini kami sedang melakukan penyelidikan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro Jakarta, Jumat (17/11). 

Menurut Djuhandhani, sejak laporan diterima pihak pelapor telah melengkapi proses administrasi. Sedangkan tim penyidik telah melakukan klarifikasi kepada sejumlah saksi-saksi.

 "Kami sudah melengkapi administrasi penyelidikan dan saat ini kami sudah mengklarifikasi lima orang saksi," ucapnya.

 Lebih jauh ia mengatakan kepolisian hingga kini masih mempelajari perkara tersebut untuk menemukan peristiwa pidana-nya. Adapun laporan dilayangkan oleh Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K) ke SPKT Bareskrim Polri pada Senin (13/11).

 Perwakilan P3K Maydika Ramadani mengatakan laporan soal dugaan bocornya RPH MK tersebut perlu dilakukan untuk mewakili masyarakat. Menurut dia kebocoran tersebut merupakan pelanggaran berat dan tidak dapat ditolerir. Ia menyebut pelanggaran itu bakal berdampak kepada kepercayaan masyarakat terhadap MK.

Laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan No : STTL/ 432/ XI/ 2023/ Bareskrim tentang pelanggaran Pasal 40 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003 sebagaimana diubah menjadi UU No. 7 Tahun 2020 Tentang Mahkamah Konstitusi,. Laporan juga didasarkan pada dugaan kejahatan terhadap keamanan nasional, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 112 juncto Pasal 322 KUHPidana.

 "Permasalahan bocornya RPH MK merupakan perbuatan tercela dan suatu tindak pidana yang pada kenyataannya telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat," ujar Maydika. 

 Ia menyebut perlu adanya tindakan dari aparat kepolisian untuk melakukan tindakan hukum. Hal itu diperlukan agar penegakan hukum dapat diambil dengan menemukan para pelaku.

 "Ke depannya agar bocornya RPH Mahkamah Konstitusi ini tidak terjadi dan tidak terulang lagi, serta agar dapat menimbulkan kembali keyakinan masyarakat Indonesia terhadap Lembaga Peradilan, khususnya dalam hal ini Mahkamah Konstitusi," kata Maydika.

Persoalan bocornya dokumen rapat majelis hakim mengenai usia capres dan cawapres ini sebelumnya juga disinggung dalam sidang majelis etik yang digelar Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK. Dalam putusannya, Ketua MKMK Jimly Asshidique mengatakan sembilan hakim melakukan pembiaran sehingga adanya kemungkinan dokumen rapat sebelum diumumkan secara resmi kepada publik. 

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...