Menteri Desa Beri Lampu Hijau Dana Desa Bakal Naik Jadi Rp 5 Miliar
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi memberi lampu hijau kepada Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) terkait usulan menaikan dana desa menjadi Rp 5 miliar per tahun. Menteri Desa Abdul Halim Iskandar mengatakan usulan tersebut bisa diterima lantaran kebutuhan anggaran desa untuk mengerek pertumbuhan ekonomi desa makin besar.
Selain itu, kebutuhan menaikkan dana desa juga diperlukan untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM). "Ya pastilah mendukung, desa itu semakin mandiri dan kebutuhan anggarannya juga semakin besar karena yang jadi bidang anggaran sudah semakin abstrak," kata Abdul Halim di Istana Merdeka Jakarta pada Senin (20/11).
Dia meyakini pengembangan SDM dapat meningkatkan kualitas kader masyarakat desa sehingga menjadi modal potensial untuk menyongsong Visi Indonesia Emas 2045. Penambahan dana desa juga dinilai penting untuk mengembangkan jaringan infrastruktur di desa kategori sangat tertinggal.
"Pertumbuhan ekonomi dan peningkatan SDM menjadi fokus, dua hal itu sangat prioritas untuk membangun desa," ujar Halim.
Dewan Pengurus Nasional (DPN) PPDI sebelumnya meminta kenaikan dana desa senilai Rp 5 miliar per tahun. Permintaan itu mereka sampaikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka pada Rabu (8/11).
Angka tersebut lebih tinggi dari ketetapan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang menyepakati usulan 20% dana desa berasal dari dana transfer daerah untuk dimasukkan dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Merujuk draft revisi itu anggaran dana untuk tiap desa naik menjadi hampir Rp 2 miliar dari semula Rp 1 miliar.
Dewan Penasehat DPN PPDI, Muhammad Asri Anas, mengklaim presiden telah menyetujui usulan dengan sejumlah catatan. Antara lain, memperhitungkan jumlah penduduk desa, luas wilayah dan strata maupun kualifikasi desa.
Anas mengatakan pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. "Kami berhadap dana desa Rp 5 miliar per desa. Prinsipnya presiden setuju, tapi prinsipnya proporsional," kata Anas saat ditemui wartawan di Istana Merdeka usai pertemuan tersebut.
Alokasi Dana Desa
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat jumlah dana desa yang digelontorkan dari APBN sebesar Rp 70 triliun pada 2023 untuk alokasi 74.954 desa di 434 kabupaten/kota. Adapun, pembagian anggaran itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 201/PMK.07/2022. Pasal 6 ayat 5 menyebutkan formula pengalokasian dana desa dihitung secara merata berdasarkan alokasi dasar, alokasi afirmasi, alokasi kinerja, dan alokasi formula.
PMK tersebut juga mengatur penentuan alokasi dasar bagi setiap desa. Jumlah penduduk desa dengan jumlah 1 sampai 100 orang mendapat alokasi dasar paling rendah senilai Rp 415.261.000 dan yang paling tinggi yakni desa dengan jumlah penduduk lebih dari 10 ribu orang sebesar Rp 788.996.000.
Kemudian, untuk alokasi afirmasi diberikan kepada desa tertinggal dan sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak. Alokasi afirmasi bagi desa tertinggal senilai Rp 105.688.000 dan desa sangat tertinggal sejumlah Rp 158.532.000.
Kemenkeu juga mengatur alokasi kinerja diberikan kepada desa dengan kinerja terbaik yang ditentukan untuk setiap kabupaten/kota. Pemerintah Daerah (Pemda) yang melakukan penilaian indikator tambahan kinerja menerima sebesar Rp 260.949.000 dan bagi Pemda yang tidak melakukan penilaian indikator tambahan kinerja desa menerima sebesar Rp 208.765.000.
Sementara itu, Pasal 10 PMK Nomor 201 tahun 2022 mengatur alokasi formula diberikan dengan porsi sebesar 30% dari anggaran Dana Desa.