Jokowi Tetapkan Nawawi Pomolango Jadi Ketua KPK Pengganti Firli Bahuri

Muhamad Fajar Riyandanu
25 November 2023, 00:04
 Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Kamis (27/7/2023)
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Kamis (27/7/2023)

Presiden Joko Widodo menetapkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara. Ia ditunjuk menggantikan posisi Firli Bahuri yang menjadi tersangka terkait dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. 

Ketetapan tersebut mengacu pada surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 tanggal 24 November 2023 yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi. Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan Keppres tersebut ditandatangani oleh presiden di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, setibanya dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat pada Jumat (24/11), malam. 

"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," kata Ari lewat pesan singkat WhatsApp pada Jumat (24/11), malam. 

Sebelumnya, Jokowi meminta semua pihak untuk menghormati semua proses hukum yang berlaku. Hal ini menyusul penetapan Firli sebagai tersangka dugaan pemerasan.  

Menurut Jokowi pemerintah akan mengikuti ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK dalam menyikapi status Firli usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Pasal 32 mengatur pimpinan KPK harus diberhentikan secara sementara dari jabatannya saat menjadi tersangka tindak pidana kejahatan.

Pemberhentian tersebut ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan bahwa penetapan tersangka tersebut setelah dilakukannya gelar perkara. 

Menurut Ade, penyidik Polda Metro Jaya menduga Firli Bahuri terlibat dalam penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah dan janji oleh penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya. Gratifikasi itu diduga diterima Firli terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian 2020-2023.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...