DPR Batal Bawa Revisi UU MK Disahkan di Paripurna, Apa Alasannya?
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad mengatakan parlemen sepakat untuk menunda pengambilan persetujuan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dalam rapat paripurna yang digelar hari ini, Selasa (5/12). Menurut Dasco penundaan itu didasarkan atas persetujuan bersama.
"Kesepakatan dari fraksi-fraksi untuk menunda sidang paripurna atau diparipurnakan pengambilan keputusan RUU MK," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan seperti dikutip Selasa (5/12).
Dasco mengatakan bahwa kesepakatan penundaan tersebut diambil sebelum Pemerintah mengirimkan surat ke DPR yang meminta agar revisi UU MK tidak disahkan. Surat dari pemerintah disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD pada Senin (4/12).
“Walaupun sudah disepakati antara pihak pemerintah dalam hal ini Kemenkumham, dan sembilan fraksi dari DPR, namun atas kesepakatan dari kawan-kawan fraksi (ditunda), ini bukan karena surat yang dikirim, emang dari kemarin sudah kesepakatan," kata Dasco.
Dia menjelaskan alasan fraksi-fraksi di DPR bersepakat menunda revisi UU MK untuk menghindari unsur politis. DPR khawatir narasi publik yang akan beredar menggiring bahwa persetujuan atas RUU tersebut merugikan salah satu pihak tertentu dan mengandung unsur politis lantaran diputuskan menjelang pemilu.
"Kawan-kawan mempertimbangkan anggapan bahwa UU ini akan dipolitisasi dan lain-lain, sehingga kemudian salah satu pertimbangannya teman-teman kemudian sepakat untuk menunda paripurna revisi UU MK," ujar Dasco.
Dasco tak menyebut sampai kapan penundaan revisi UU MK disepakati. Ia menyebut pembahasan akan kembali dilanjutkan sesuai dengan kesepakatan fraksi-fraksi.
Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud Md mengatakan pemerintah telah berkirim surat kepada DPR agar RUU tentang perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) tidak disahkan. Menurut Mahfud suara pemerintah belum bulat untuk pengesahan revisi UU MK.
Mahfud mengatakan secara teknis prosedural belum ada keputusan rapat tingkat satu bahwa pemerintah sudah menandatangani RUU dimaksud bersama seluruh fraksi di DPR RI. Pemerintah, kata Mahfud, mengusulkan kepada DPR agar mempertimbangkan terlebih dahulu peraturan peralihan yang menyangkut masa jabatan dan usia pensiun hakim MK.
Salah satu materi yang dibahas dalam revisi UU MK berkaitan dengan pasal 87. Di dalam pasal itu disebutkan bahwa hakim konstitusi yang telah menjabat 5 tahun dan kurang dari 10 tahun, dapat melanjutkan jabatannya sampai dengan 10 tahun jika disetujui oleh lembaga pengusul. Sementara bagi hakim konstitusi yang telah menjabat lebih dari 10 tahun, melanjutkan masa jabatannya hingga usia 70 tahun atau maksimal menjabat selama 15 tahun.
Ketentuan ini berdampak terhadap tiga hakim MK yang saat ini tengah menjabat. Mereka adalah hakim Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih diusulkan Presiden dan Suhartoyo yang diusulkan oleh Mahkamah Agung.