DPR Sahkan Revisi Kedua UU ITE, Semua Fraksi Sepakati Perubahan

Amelia Yesidora
5 Desember 2023, 13:47
DPR
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah) bersama Lodewijk Freidrich Paulus (kiri) dan Rachmad Gobel (kanan) memimpin rapat Paripurna DPR Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2022).

Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan revisi kedua dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Pengesahan ini dilakukan pada Selasa (5/12) di rapat paripurna ke-10 masa persidangan II tahun sidang 2023–2024. Tidak ada penolakan dari fraksi partai manapun terkait UU tersebut.

Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari berpendapat perubahan kedua atas UU ITE ini bermakna strategis. Beleid ini mengikuti perkembangan masyarakat di sisi perlindungan hukum bidang teknologi. 

“Tujuannya menjamin pengakuan serta penghormatan hak dan kebebasan setiap orang untuk memenuhi rasa keadilan, sesuai dengan pertimbangan keamanan dan ketertiban umum dalam masyarakat yang demokratis,” ujarnya Abdul saat membacakan laporan putusan tingkat pertama. .

Anggota fraksi PKS itu menjelaskan sudah ada rapat kerja RUU tentang perubahan kedua atas UU ITE ini pada 10 April 2023 lalu. Di sana disepakati ada sebanyak 38 Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM. Rinciannya, ada tujuh DIM berupa usulan yang bersifat tetap, tujuh DIM usulan perubahan redaksional, dan 24 DIM usulan perubahan substansi. 

“Selain itu terdapat 16 DIM usulan baru dari fraksi dan DIM penjelasan sebanyak 26 DIM,” kata Abdul. 

Halaman:
Reporter: Amelia Yesidora
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...