Bawaslu Akan Panggil Gibran Soal Dugaan Pelanggaran Kampanye

Tia Dwitiani Komalasari
7 Desember 2023, 05:00
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka (tengah) bersama istrinya Selvi Ananda (depan, kiri) dan sejumlah politisi dari partai politik pengusung Gibran berjalan kaki di area hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (3/12
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka (tengah) bersama istrinya Selvi Ananda (depan, kiri) dan sejumlah politisi dari partai politik pengusung Gibran berjalan kaki di area hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (3/12/2023). Dalam kesempatan tersebut Gibran menyapa warga yang sedang berolah raga saat HBKB atau 'car free day' (CFD) dan membagikan susu ke anak-anak.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera memanggil pihak-pihak yang terlibat dugaan pelanggaran kampanye oleh calon wakil presiden nomor urut dua Gibran Rakabuming.

"Seluruh pihak akan diklarifikasi secara resmi," kata Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Benny Sabdo melalui pesan singkatnya, Rabu (6/12), seperti dikutip dari Antara.

Pemanggilan tersebut terkait dugaan pelanggaran kampanye saat Gibran meminta anak-anak naik ke atas panggung untuk diberikan buku dan susu  di Penjaringan, Jakarta Timur, pada Jumat (1/12).

Berdasarkan Pasal 280 ayat 2 huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menegaskan larangan aktivitas kampanye yang melibatkan anak-anak. Kemudian Pasal 15 huruf a Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga menyatakan tidak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik.

Sementara di Jakarta Pusat, Gibran diduga melakukan pelanggaran kampanye karena membagikan susu kepada masyarakat yang sedang berolahraga saat hari bebas kendaraan bermotor  atau car free day pada Minggu (3/12).

"Kegiatan tersebut tidak ada pemberitahuan kepada Bawaslu Jakarta Pusat," ujar Benny.

Tindakan Gibran tersebut diduga melanggar Pasal 7 ayat 2 Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. Dalam peraturan tersebut, car free day dilarang dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik apalagi aktivitas kampanye.

Pasal 280 ayat 1 huruf j Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menegaskan bahwa peserta pemilu dilarang berkampanye dengan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye.

"Dalam hal ini, susu bukan merupakan bahan kampanye," kata Benny.

Sebelumnya, Gibran Rakabuming mengatakan bahwa aktivitas pembagian susu kepada masyarakat saat car free day tidak menggunakan alat peraga kampanye (APK). Ia pun mempersilakan Bawaslu DKI Jakarta untuk menelusuri perkara tersebut,

"Silakan ditelusuri jika ada sesuatu yang tidak pas. Nanti bisa komunikasikan dengan tim kami," ujar Gibran saat ditemui usai bulu tangkis di GBK Arena, Jakarta, Senin (4/12).

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...