Surya Paloh Perintahkan Nasdem Tolak RUU DKJ Bila Pilkada Jadi Dihapus
Ketua Umum Partai Nasional Demokrat Surya Paloh menginstruksikan fraksi partai Nasdem di Dewan Perwakilan Rakyat menolak Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta sepanjang klausul pemilihan Gubernur DKJ diserahkan kepada presiden tetap dilanjutkan. Menurut Paloh gubernur Jakarta tetap harus dipilih langsung oleh rakyat.
Paloh mengatakan pilkada merupakan mekanisme yang dibangun demi menegakkan demokrasi dalam kehidupan politik sehingga tidak bisa diubah begitu saja. Ia mengkritik wacana penunjukkan gubernur dan wakil gubernur Jakarta oleh presiden dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta yang tengah bergulir di DPR.
“Maka tidak sepatutnya praktik politik yang menjadi amanat Reformasi '98 ini diubah dengan semena-mena,” ujar Surya Paloh seperti dikutip dari keterangan resmi, Kamis (7/12).
Dalam pasal 10 RUU tersebut Gubernur Jakarta tidak lagi dipilih melalui pemilihan kepala daerah atau Pilkada. Paloh menyebut rencana tersebut merupakan kebijakan yang tidak tepat.
“Merumuskan klausul bahwa pemilihan kepala daerah khusus ini, khususnya posisi Gubernur DKJ melalui mekanisme pemilihan langsung oleh seorang presiden, adalah sebuah langkah yang gegabah," kata Surya Paloh.
Menurut Paloh rancangan undang-undang itu telah mencoreng kehidupan demokrasi yang telah berlangsung selama hampir lebih dari 25 tahun. Rencana itu menurut dia juga mencederai rasa keadilan politik warga negara, terkhusus Jakarta.
RUU DKJ Disetujui 8 Fraksi
Di sisi lain, Paloh mengatakan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023, ada keharusan bagi pemegang kekuasaan untuk membuat payung hukum baru bagi eksistensi Jakarta. Karena itu ia menilai langkah untuk memberikan status khusus kepada Jakarta setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara lewat UU DKJ merupakan hal yang bijak.
Meski begitu ia mengatakan perumusan kebijakan mengenai DKJ dan aturan yang mengikutinya haruslah dilakukan dengan penuh hikmat. Ia menyebut hal-hal yang berkaitan dengan DKJ perlu dipertimbangkan dengan baik dengan tidak mencederai demokrasi.
Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna DPR menyetujui Revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk dibahas ke tingkat selanjutnya menjadi RUU inisiatif DPR. RUU DKJ awalnya merupakan inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Keputusan tersebut merupakan kesepakatan 8 fraksi dalam rapat paripurna ke-10 penutupan masa persidangan II tahun sidang 2023-2024 yang digelar Selasa (5/12). Adapun Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi satu-satunya fraksi yang menolak RUU DKJ untuk ditetapkan menjadi RUU usulan DPR.
Salah satu poin yang diusulkan dalam draft RUU DKJ adalah adanya rencana gubernur dan wakil gubernur Jakarta dipilih oleh presiden setelah nanti tak lagi menyandang status ibu kota. Rancangan itu telah disetujui oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk dibahas di tingkat selanjutnya.
Penunjukan gubernur oleh presiden itu tertuang di dalam Pasal 10 ayat (2) draf RUU. Pada intinya aturan itu menyatakan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta ditunjuk langsung oleh presiden dengan memperhatikan pendapat atau usulan DPRD.