Cara Ikut Lelang Barang Hasil Gratifikasi Sitaan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DKJN) kembali menggelar lelang barang-barang hasil laporan gratifikasi pada Rabu, (13/12) pukul 09.00 WIB. Lelang ini terbuka untuk umum dan dapat diikuti oleh siapa saja yang tertarik.
Kepala Subdit Humas DKJN Adi Wibowo mengatakan, lelang barang hasil gratifikasi KPK akan dilakukan secara luring di Main Hall, Istora Senayan, Jakarta Pusat. Adi memastikan, pemenang lelang dapat langsung membawa pulang barang lelang yang dimenangkannya.
Berikut ini adalah cara ikut lelang barang gratifikasi sitaan KPK.
Cara Ikut Lelang Barang Hasil Gratifikasi KPK
Peserta lelang harus mendaftarkan diri secara daring sebelum mengikuti lelang. Dilansir dari lama instagram @pkn.djn, berikut cara ikut lelang barang hasil gratifikasi KPK:
- Kunjungi situs lelang.go.id dan lakukan pendaftaran
- Buat akun jika belum memiliki akun dan lengkap data diri dan e-mail lalu lakukan aktivasi
- Login menggunakan alamat e-mail dan password yang didaftarkan
- Melengkapi nomor KTP, NPWP, dan rekening bank
- Cari objek lelang pada kolom pencarian
- Pilih objek lelang, lalu klik “Ikut Lelang” dan lengkapi data yang dibutuhkan
- Menyetor uang jaminan melalui Virtual Account (VA) paling lambat sehari sebelum pelaksanaan lelang
- Melakukan penawaran minimal sama dengan harga limit
- Penawaran lelang dilakukan secara lisan dengan nominal harga yang terus naik.
Syarat Ikut Lelang Barang Hasil Gratifikasi KPK
Berikut syarat yang harus dipenuhi peserta lelang untuk mengikuti lelang barang hasil gratifikasi KPK: