KPU Tegur Gibran Buntut Sikap Saat Debat Capres, Tapi Tak Bahas Sanksi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membahas sikap calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka saat debat perdana calon presiden yang diselenggarakan pada Selasa (12/12). Pembahasan itu dilakukan dalam rapat bersama dengan tim dari ketiga pasangan calon di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (14/12).
Komisioner KPU, August Mellaz, mengatakan sikap Gibran itu menjadi salah satu evaluasi yang dibahas dalam rapat itu
"Teguran itu kan disampaikan ke tim Paslon," kata Mellaz kepada wartawan usai rapat dengan tim ketiga Paslon.
Mellaz mengatakan, catatan yang menjadi pembahasan dalam rapat itu juga menyaring sejumlah masukan dari publik, termasuk yang terjaring dari media sosial. Evaluasi juga dilakukan pada dua tim paslon lainnya.
"Kan itu tugasnya tim paslon memastikan bahwa paslonnya mendapatkan informasi yg utuh, tim pendukungnya juga mendapatkan informasi yang utuh juga tentang tata tertib segala macam," katanya.
Kendati demikian, Mellaz mengatakan dalam rapat evaluasi tersebut tak membahas sanksi lebih tegas bilamana hal serupa terjadi.
Kronologi Gibran Ajak Bersorak
Aksi Gibran ini dilakukan saat capres nomor urut 2 Prabowo Subianto menjawab pertanyaan Anies Baswedan soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat usia cawapres di bawah 40 tahun atau sedang menjabat sebagai kepala daerah, pada debat pertama di KPU, Selasa (12/12). Gibran sempat berdiri dari tempat duduk, berteriak, serta mengajak penonton debat bersorak.
Putra sulung Presiden Joko Widodo itu menghentikan aksinya setelah dicolek seorang pendukung yang duduk di belakangnya.
Saat bertanya kepada Prabowo, Anies mengkritisi keputusan Mahkamah Konstitusi terkait batas umur calon Wakil Presiden. Ia lalu menyebut ada fenomena orang dalam yang mewabah di Indonesia.
"Ketika fenomena ordal ini bukan hanya di masyarakat tapi di proses yang paling puncak, negeri ini rusak apabila tatanan hukum itu hilang," kata Anies dalam debat capres perdana di Kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Selasa (12/12).
Tindakan Gibran tersebut dinilai melanggar tata tertib KPU soal pelaksanaan debat capres. Hal itu tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum, terdapat sejumlah aturan tata tertib debat bagi paslon.
Dalam aturan tersebut, selama pelaksanaan debat Pasangan Calon, peserta dan undangan debat Pasangan Calon dilarang:
a) membawa atribut Kampanye Pemilu Pasangan Calon;
b) meneriakkan yel-yel/slogan;
c) membuat kegaduhan; dan
d) melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan maupun tindakan kepada pendukung kandidat Pasangan Calon lain.