KPU Klarifikasi Pelanggaran Surat Suara Pemilu 2024 di Taiwan
Video mengenai pembagian surat suara Pemilu 2024 kepada pemilih di Taipei, Taiwan, beredar di media sosial. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menyatakan hal tersebut jelas melanggar aturan.
“Ini kan bisa jadi masalah, karena pengirimannya tidak sesuai dengan jadwal,” ujar Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, seperti dikutip Antara, Selasa (26/12).
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum menyebutkan ada tiga metode memilih untuk pemilih di luar negeri, yaitu Tempat Pemungutan Suara (TPS) Luar Negeri, kotak suara keliling (KSK), dan metode pos.
Aturan dalam PKPU tersebut menyebutkan pengiriman surat suara kepada pemilih melalui metode pos seharusnya dimulai pada 2 hingga 11 Januari 2024. Namun, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Taipei ternyata telah mengirim surat suara ke pemilih pada 18 dan 25 Desember 2023.
Adapun total PPLN di Taipei yang telah mengirim masing-masing 31.276 surat suara untuk pemilihan DPR dan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres). Lalu, masih ada 143.869 surat suara untuk masing-masing pemilihan DPR dan capres-cawapres.
KPU baru mengklarifikasi ke PPLN di Taipei setelah video pemilih di Taiwan yang mengaku sudah menerima surat suara viral dan heboh di media sosial.
Hasyim mengungkapkan alasan PPLN di Taipei memutuskan untuk mengirim surat suara metode pos lebih awal karena pemilih di Taiwan didominasi oleh pekerja migran sehingga perizinan untuk liburnya berbeda-beda. Selain itu, Tahun Baru Imlek di Taiwan juga akan dirayakan pada 8 hingga 14 Februari 2024 sehingga kantor pos tidak akan bisa mengirim surat suara kembali pada saat itu.
Terkait hal ini, Hasyim mengatakan KPU telah mengambil empat tindakan. Pertama, surat suara yang telah dikirim ke pemilih di Taiwan itu dinyatakan masuk ke kategori rusak dan tidak diperhitungkan. “Karena dikirim sebelum waktunya. Dengan demikian, tidak seusai dengan ketentuan yang sudah diatur,” katanya.
Kedua, KPU akan mengirim surat suara pengganti ke PPLN di Taipei sesuai jumlah yang telah dikirim ke pemilih sebelum 2 Januari 2024. Ketiga, surat suara yang belum sempat dikirim akan dikirimkan seusai jadwal yang telah diatur, yaitu 2 – 11 Januari 2024.
Keempat, surat suara yang rusak akan ditandai apabila dikembalikan ke PPLN. Pada saat yang sama, surat suara pengganti dan surat suara yang belum dikirim juga akan diberi tanda untuk membedakan dengan surat suara yang sudah dikirim.
KPU pun meminta 128 PPLN yang tersebar di penjuru dunia agar kembali memerhatikan pedoman ketentuan dalam peraturan perundang-undangan terkait pemilu. Apabila ada permasalahan, PPLN harus segera melaporkannya ke KPU Pusat. "KPU meminta PPLN bekerja dengan penuh tanggung jawab sehingga tidak mengambil keputusan yang di luar kewenangannya," kata Hasyim.