Pemilih yang Pindah TPS Bisa Kehilangan Suara dalam Pileg

Safrezi Fitra
26 Desember 2023, 18:40
Pemilih yang Pindah TPS Bisa Kehilangan Suara dalam Pileg, pindah tps, kehilangan suara, pemilu 2024, ktp tidak sesuai domisili, pilpres, pileg, pemilihan legislatif
ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/aww.
Ilustrasi kertas suara pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan masyarakat pemilih yang tinggal di tempat tidak sesuai dengan alamat di KTP-el tetap dapat menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024. Para pemilih tersebut masih dapat mengajukan pindah TPS atau Tempat Pemungutan Suara. Namun, pemilih tersebut bisa kehilangan suara dalam pemilihan legislatif.

"Misalkan pemilih hari pemungutan suara itu tidak berada di alamat sebagaimana yang ada di daftar pemilih tetap (DPT), bisa milih tidak? Tetap bisa milih di TPS tujuan," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta, seperti dikutip Antara, Selasa (26/12).

Dia menjelaskan pemilih dapat mengajukan pindah memilih dengan membawa dokumen kelengkapan pendukung sesuai dengan alasan pindah memilih, selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara atau tanggal 15 Januari 2024. Adapun hari pencoblosan atau Pemilu 2024 telah ditetapkan pada 14 Februari 2024.

Kendati demikian, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019, terdapat pengecualian di mana beberapa kategori pemilih diberi tenggat waktu mengurus pindah memilih selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari pemungutan suara atau tanggal 7 Februari 2024.

"Ketentuan ini pernah di-judicial review di MK, yang kemudian MK putuskan bahwa proses pindah memilih masih bisa dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara," kata Hasyim.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, seseorang yang akan melakukan pindah memilih dapat mengurus langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU kabupaten dan kota. KPU juga telah menyediakan sistem yang memudahkan pemilih untuk mengurus perpindahan TPS melalui cekdptonline.kpu.go.id.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...