Rafael Alun Minta Dibebaskan, Bantah Terima Suap dan Pencucian Uang
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo meminta majelis hakim agar membebaskannya dari semua dakwaan. Rafael mengajukan permintaan tersebut dalam nota pembelaan pribadinya dalam persidangan kasus gratifikasi dan pencucian uang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Saya harap hakim dapat mempertimbangkan untuk dibebaskan dari dakwaan karena telah jujur melaporkan seluruh harta saya dalam SPT dan LHKPN serta mengikuti pengampunan pajak dari program pengungkapan sukarela," kata Rafael Alun saat membacakan nota pembelaan pribadinya di PN Jakarta Pusat, Rabu (27/12).
Dalam pembacaan pledoi atau nota pembelaannya, Rafael Alun membantah dakwaan gratifikasi atau suap yang dituduhkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK kepada dirinya.
Ia pun menyatakan telah menjelaskan perincian asal usul seluruh harta kekayaannya secara tertib melalui surat pemberitahuan tahunan (SPT) dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta mengikuti program pengampunan pajak.
"Demi keadilan kepastian hukum perpajakan serta demi kepercayaan para pembayar pajak yang telah tertib melaporkan harta kekayaannya dan kepercayaan kami orang-orang yang wajib melaporkan harta kami kepada LHKPN saya harap dapat dipertimbangkan," kata dia.
Penasihat hukum terdakwa Rafael Alun Trisambodo, Junaedi, menyatakan bahwa berdasarkan fakta di persidangan, dakwaan yang dituduhkan JPU khususnya terkait penerimaan gratifikasi US$ 90.000 sama sekali tidak dibahas dan diklaim tidak terbukti.
"Dari berbagai tuduhan yang dialamatkan kepada Pak Alun bahwa awalnya ini kaitannya dengan gratifikasi US$ 90.000 dan selama persidangan sama sekali tidak pernah dibahas dan sama sekali tidak pernah terbukti mengenai penerimaan uang itu," kata Junaedi.
Penasihat hukum juga menyoroti beberapa tuduhan yang dinilainya telah kedaluwarsa karena telah terjadi puluhan tahun silam.
"Adapun berkembang ke beberapa harta yang semua tuduhannya penerimaan dari ARME sudah lewat 18 tahun lalu juga beberapa dalam tuntutan juga disebutkan sebagai penerimaan sudah tahun 23 tahun sudah kedaluarsa. Jadi, Pak Alun ingin menyampaikan bagaimana sistem hukum kita yang menganut kedaluwarsa penuntutan dan itu harus dipahami sebagai bagian warisan hukum kita," ujarnya.
Rafael Alun Trisambodo dituntut hukuman pidana selama 14 tahun oleh JPU KPK. Jaksa menilai mantan pejabat itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Selain kurungan penjara, Rafael Alun juga dituntut pidana denda sebesar Rp 18,99 miliar. Jika tidak membayar uang pengganti dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berhak menyita harta benda.