6 Fakta Seputar Kematian Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe
Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, meninggal dunia saat sedang menjalani perawatan di RSPAD, Jakarta, Selasa (26/12) sekitar pukul 10.45 WIB. Lukas meninggal setelah 63 hari menjalani perawatan akibat terjatuh di rumah tahanan.
Lukas Enembe meninggal dalam status menjalani vonis 10 tahun penjara dari putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Majelis hakim tingkat banding memvonis hukuman lebih berat dua tahun daripada putusan Pengadilan Negeri.
Lukas dianggap terbukti bersalah melakukan korupsi saat menjabat Gubernur Papua kurun 2013-2022. Hakim juga mengharuskan Lukas Enembe membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 47,8 miliar.
1. Lukas Enembe Minta Berdiri Sebelum Meninggal
Kuasa hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho, mengatakan Lukas Enembe sempat meminta berdiri dari tempat tidur rumah sakit sebelum meninggal dunia. Cerita itu diperoleh dari keluarga yang merawat Lukas, Pianus Enembe.
"Kemudian Bapak Pianus membantu Pak Lukas untuk berdiri, dengan memegang pinggang Bapak Lukas, tidak lama berdiri, Bapak Lukas menghembuskan nafas terakhirnya," ujar Antonius melalui keterangan tertulis.
Keluarga langsung menidurkan Lukas Enembe. Dokter sempat memberikan tindakan, tapi Lukas Enembe sudah tutup usia.
Saat menjalani masa tahanan, Lukas Enembe sempat jatuh di rumah tahanan. Dia kemudian menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto sejak 23 Oktober 2023. Menurut keterangan keluarga mengalami pendarahan di bagian otak.
2. Jenazah Lukas Enembe Dimakamkan di Jayapura
Jenazah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe akan dimakamkan di kediamannya di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura. Jenazah Lukas Enembe akan disemayamkan lebih dulu di kompleks STAKIN Sentani. Jenazah Lukas dijadwalkan tiba Kamis pagi (28/12) di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Prabowo mengatakan saat ini situasi relatif kondusif dan masyarakat diminta untuk tidak terpengaruh dengan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. "Secara keseluruhan situasi kamtibmas aman dan kondusif," kata Benny Prabowo.
3. Pemasangan Bendera Setengah Tiang Tiga Hari
Pemprov Papua mengimbau kepada masyarakat setempat agar mengibarkan bendera setengah tiang selama tiga hari mulai 27-29 Desember 2023 sebagai penghormatan terakhir kepada almarhum Lukas Enembe. Imbauan tersebut berdasarkan rapat bersama Kapolda Papua dan Danrem 172/Praja Wira Yakthi Kodam XVII/Cenderawasih serta beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
“Kami dan semua masyarakat sangat berduka cita atas hal ini, dimana saat masih dalam merayakan Natal telah mendengar kabar duka cita atas meninggalnya almarhum Lukas Enembe yang mana merupakan tokoh dan pimpinan terbaik di Papua,” kata Pelaksana tugas (Plt) Asisten Bidang Pemerintahan Sekda Papua Yohanes Walilo mengatakan di Jayapura, Rabu (27/12).
Pemprov Papua juga mengimbau kepada seluruh warga untuk bersama menjaga kedamaian dan keamanan serta saling mendoakan sebagai bentuk penghormatan kepada almarhum. “Karena masih dalam perayaan Natal jadi kami harap semua menjaga kedamaian,” ujarnya.
4. Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Penjemputan Jenazah
Kepolisian Resor (Polres) Jayapura menyiagakan 500 personel saat penjemputan jenazah almarhum Lukas Enembe. Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen meminta masyarakat tidak menumpuk di Bandara Sentani saat penjemputan jenazah almarhum Lukas Enembe.
"Kami sarankan untuk pelayat yang ingin menjemput beliau, menghindari penumpukan massa di Bandara Sentani sehingga tidak mengganggu operasional dan bisa menyambut beliau di tempat persemayaman,” katanya.
Kepolisian mengantisipasi dan berharap tak ada gangguan kondisi keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Papua, khususnya Kabupaten Jayapura.
Polisi akan bertugas mengawal penjemputan di Bandara Sentani hingga disemayamkan di STAKIN (depan Batalyon 751) dan berlanjut ke Koya Koso, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua.
Dia menambahkan pihaknya sangat berharap peran serta keluarga, simpatisan serta seluruh masyarakat bersama-sama menjaga kondisi kamtibmas.
5. Muncul Isu Provokasi Gangguan Keamanan di Papua
Kerukunan Keluarga Besar Jayawijaya (KKBJ) di Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah mengimbau masyarakat tidak terprovokasi isu terkait kematian Lukas Enembe.
"Terkait kematian dari Bapak Lukas Enembe sosok pemimpin Papua, maka saya mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta menjaga keamanan dan ketertiban," kata Ketua KKBJ Kabupaten Mimika Martinus Walilo.
Dia menjelaskan, mendiang Lukas Enembe merupakan putra terbaik asal Suku Dani, untuk itu dirinya mengharapkan seluruh masyarakat agar ikut menghargai dan mendukung proses pemakaman almarhum Lukas Enembe dengan terhormat.
"Kita harus mendoakan beliau agar proses pemakaman dapat berjalan baik dan lancar, karena almarhum merupakan sosok pemimpin hebat Papua," katanya.
6. Kasus Hukum Lukas Enembe Berakhir demi Hukum
Proses hukum kasus suap dan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Lukas Enembe otomatis berakhir. Berdasarkan Pasal 40 Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK, KPK dapat menghentikan penyidikan suatu perkara.
Selain itu, berdasarkan KUHP diatur mengenai proses hukum terhadap suatu kasus dinyatakan berhenti jika tersangka meninggal dunia.