6 Fakta Seputar Kematian Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe

Yuliawati
Oleh Yuliawati
27 Desember 2023, 17:31
Polisi berdiri di depan karangan bunga duka dari mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe di Rumah Duka Sentosa, RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (26/12/2023).
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Polisi berdiri di depan karangan bunga duka dari mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe di Rumah Duka Sentosa, RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (26/12/2023).

Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, meninggal dunia saat sedang menjalani perawatan di RSPAD, Jakarta, Selasa (26/12) sekitar pukul 10.45 WIB. Lukas meninggal setelah 63 hari menjalani perawatan akibat terjatuh di rumah tahanan.

Lukas Enembe meninggal dalam status menjalani vonis 10 tahun penjara dari putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Majelis hakim tingkat banding memvonis hukuman lebih berat dua tahun daripada putusan Pengadilan Negeri.

Lukas dianggap terbukti bersalah melakukan korupsi saat menjabat Gubernur Papua kurun 2013-2022. Hakim juga mengharuskan Lukas Enembe membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan empat bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 47,8 miliar.

1. Lukas Enembe Minta Berdiri Sebelum Meninggal

Kuasa hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho, mengatakan Lukas Enembe sempat meminta berdiri dari tempat tidur rumah sakit sebelum meninggal dunia. Cerita itu diperoleh dari keluarga yang merawat Lukas, Pianus Enembe.

"Kemudian Bapak Pianus membantu Pak Lukas untuk berdiri, dengan memegang pinggang Bapak Lukas, tidak lama berdiri, Bapak Lukas menghembuskan nafas terakhirnya," ujar Antonius melalui keterangan tertulis.

Keluarga langsung menidurkan Lukas Enembe. Dokter sempat memberikan tindakan, tapi Lukas Enembe sudah tutup usia.

Saat menjalani masa tahanan, Lukas Enembe sempat jatuh di rumah tahanan. Dia kemudian menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto sejak 23 Oktober 2023. Menurut keterangan keluarga mengalami pendarahan di bagian otak.

2. Jenazah Lukas Enembe Dimakamkan di Jayapura

Jenazah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe akan dimakamkan di kediamannya di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura. Jenazah Lukas Enembe akan disemayamkan lebih dulu di kompleks STAKIN Sentani. Jenazah Lukas dijadwalkan tiba Kamis pagi (28/12) di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Prabowo mengatakan saat ini situasi relatif kondusif dan masyarakat diminta untuk tidak terpengaruh dengan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. "Secara keseluruhan situasi kamtibmas aman dan kondusif," kata Benny Prabowo.

3. Pemasangan Bendera Setengah Tiang Tiga Hari

Pemprov Papua mengimbau kepada masyarakat setempat agar mengibarkan bendera setengah tiang selama tiga hari mulai 27-29 Desember 2023 sebagai penghormatan terakhir kepada almarhum Lukas Enembe. Imbauan tersebut berdasarkan rapat bersama Kapolda Papua dan Danrem 172/Praja Wira Yakthi Kodam XVII/Cenderawasih serta beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

“Kami dan semua masyarakat sangat berduka cita atas hal ini, dimana saat masih dalam merayakan Natal telah mendengar kabar duka cita atas meninggalnya almarhum Lukas Enembe yang mana merupakan tokoh dan pimpinan terbaik di Papua,” kata Pelaksana tugas (Plt) Asisten Bidang Pemerintahan Sekda Papua Yohanes Walilo mengatakan di Jayapura, Rabu (27/12).

Pemprov Papua juga mengimbau kepada seluruh warga untuk bersama menjaga kedamaian dan keamanan serta saling mendoakan sebagai bentuk penghormatan kepada almarhum. “Karena masih dalam perayaan Natal jadi kami harap semua menjaga kedamaian,” ujarnya.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...