Daftar Harga Rokok Tembakau dan Elektrik Naik Per 1 Januari 2024

Nadhira Shafa
2 Januari 2024, 11:01
Pedagang menunjukkan rokok yang dijual di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (19/12/2023). Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191 Tahun 2022 akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 10 per
ANTARA FOTO/Rifqi Raihan Firdaus/rwa.
Pedagang menunjukkan rokok yang dijual di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (19/12/2023). Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191 Tahun 2022 akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 10 persen mulai Januari 2024.
Button AI Summarize

Mulai tahun 2024, para pengguna rokok tembakau dan rokok elektrik harus merogoh kocek lebih dalam untuk membeli rokok. Pasalnya, pemerintah telah menetapkan kenaikan cukai hasil tembakau dan pajak rokok elektrik sejak awal tahun ini.

Kenaikan cukai hasil tembakau sebesar 10% diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 yang merupakan perubahan kedua dari PMK Nomor 192 Tahun 2021. PMK ini mengatur tarif cukai untuk berbagai jenis rokok tembakau seperti sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris. Kenaikan tarif cukai ini berlaku sejak 1 Januari 2024, sesuai dengan pasal 1 ayat (2) huruf b PMK tersebut.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan, kenaikan tarif cukai ini merupakan hasil dari pertimbangan empat pilar kebijakan rokok tembakau, yaitu pengendalian konsumsi, keberlangsungan industri, target penerimaan dan pemberantasan rokok ilegal.

Selain itu, pemerintah juga memberlakukan pajak rokok elektrik sebesar 15% sejak 1 Januari 2024. Pajak rokok elektrik ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan dan Penyetoran Pajak Rokok. PMK ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Berikut batasan harga jual eceren rokok per batang mulai 1 januari 2024:

Kenaikan tarif cukai rokok 2024
Kenaikan tarif cukai rokok 2024 (ANTARA FOTO/Rifqi Raihan Firdaus/rwa.)

Harga Jual Rokok Tembakau per Batang 2024

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

  • Golongan I: Cukai naik 11,8 persen; harga jual eceran terendah Rp2.260 per batang, sebelumnya Rp2.055 per batang
  • Golongan II: Cukai naik 11,5 persen; harga jual eceran terendah Rp1.380 per batang, sebelumnya Rp1.255 per batang

2. Sigaret Putih Mesin (SPM)

  • Golongan I: Cukai naik 11,9 persen; harga jual eceran paling rendah Rp 2.380/batang, naik dibandingkan tahun ini yang paling rendah Rp 2.165/batang
  • Golongan II: Cukai naik 11,8 persen; harga jual eceran paling rendah Rp 1.465/batang, naik dibandingkan tahun ini yang paling rendah Rp 1.295/batang

3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT

  • Golongan I: Cukai naik 4,7 persen; harga jual eceran paling rendah Rp 1.375/batang sampai Rp 1.980/batang, naik dibandingkan tahun ini yang paling rendah Rp 1.250/batang sampai Rp 1.800/batang
  • Golongan II: Cukai naik 4,2 persen; harga jual eceran paling rendah Rp 865, naik dibandingkan tahun ini yang paling rendah Rp 720
  • Golongan III: Cukai naik 3,3 persen; harga jual eceran paling rendah Rp 725, naik dibandingkan tahun ini yang paling rendah Rp 605

4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)

Cukai naik 11,8 persen; harga jual eceran paling rendah Rp 2.260/batang, naik dibandingkan tahun ini yang paling rendah Rp 2.055/batang

Halaman:
Editor: Safrezi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...