Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas, Kalahkan Luhut di Kasus Soal ITE

Ade Rosman
8 Januari 2024, 12:48
Luhut
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.
Dua orang pegiat menggelar aksi mendukung pembebasan aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta, Minggu (7/1/2024).
Button AI Summarize

Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti divonis bebas dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Keputusan itu dibacakan Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (8/1).

"Mengadili, membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dari segala dakwaan," bunyi putusan yang dibacakan hakim Cokorda.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Haris dan Fatia dinilai tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum yakni Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Putusan itu juga merujuk pada Pasal 14 ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menyatakan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama, dakwaan kedua primer, dakwaan kedua subsider dan dakwaan ketiga," kata Cokorda.

Adapun perkara itu bermuara dari perbincangan Haris dan Fatia dalam sebuah podcast berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam" yang tayang di YouTube.

Pada program itu, Haris dan Fatia menyebut luhut bermain dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. Luhut yang tak terima dengan ucapan itu lantas melaporkan Haris dan Fatia ke polisi, dengan dalil pencemaran nama baik.

Haris dituntut dengan pidana kurungan penjara selama 4 tahun serta denda Rp 1 juta subsider enam bulan kurungan. Sedangkan Fatia dituntut hukuman penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp 500.000 subsider tiga bulan kurungan.

Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...