Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Divonis 14 Tahun, Terbukti Lakukan TPPU

Ira Guslina Sufa
8 Januari 2024, 15:47
Rafael alun
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym.
Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo (kanan) menutupi wajahnya usai tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/1/2024).
Button AI Summarize

Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara. Hukuman untuk Rafael sama dengan tuntutan yang diajukan Jaksa pada sidang Senin (11/12/2023). 

Dalam putusan yang dibacakan Hakim Ketua Suparman Nyompa Rafael Alun juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” kata Suparman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (8/1). 

Selain dikenakan hukuman penjara, Rafael juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 10,079 miliar. Denda tersebut harus dibayarkan Rafael dalam kurun waktu satu bulan pascaputusan berkekuatan hukum tetap, subsider 3 tahun penjara.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” sambung hakim Suparman.

Lebih jauh Suparman mengatakan menyatakan hal yang menjadi pertimbangan meringankan vonis Rafael adalah pengabdian sebagai PNS selama lebih dari 30 tahun. Selain itu, dua pertimbangan meringankan lainnya adalah Rafael Alun memiliki tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum sebelumnya.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...