Dua Pimpinan KPK Dilaporkan Melanggar Etik dalam Perkara di Kementan

Ira Guslina Sufa
12 Januari 2024, 15:12
KPK
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatarongan Panggabean (kiri) didampingi anggota Albertina Ho memaparkan pendapat saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/1/2020).
Button AI Summarize

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho mengungkapkan ada dua pimpinan KPK yang diadukan. Mereka adalah Alexander Marwata dan Nurul Ghufron. Albertina berharap publik tidak langsung mengambil kesimpulan. 

"Ini baru namanya pengaduan, baru diklarifikasi, belum tentu juga benar kan," ujar Albertina seperti dikutip Jumat (12/1). 

Albertina mengungkapkan pengaduan dibuat atas dugaan menggunakan pengaruh pada jabatan. Meski begitu ia tidak memerinci lebih lanjut penggunaan pengaruh yang dimaksud dalam aduan terhadap dua pimpinan KPK itu. 

Mantan hakim tersebut menambahkan bahwa pengaduan yang diterima Dewas KPK masih terkait dengan kasus dugaan korupsi di lingkup Kementerian Pertanian. Namun dalam kasus yang berbeda dengan kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Untuk kasus dugaan pelanggaran etik atas penanganan kasus yang menyangkut Syahrul Limpo sebelumnya Dewas telah memeriksa mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Dari hasil penelusuran Dewas menemukan unsur dugaan pelanggaran etik dan menyarankan agar Firli mengundurkan diri. Adapun posisi Firli sebagai ketua KPK kini telah digantikan oleh Nawawi Pomolango. 

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...