Sentra Gakkumdu Ungkap Pidana Pemilu 2024 Didominasi Pemalsuan
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menyatakan tindak pidana Pemilu 2024 yang diterima dari awal tahapan hingga 10 Januari 2024 didominasi jenis tindak pidana pemalsuan. Kepala Satgas Gakkumdu Polri Brigadir Jenderal Polisi Djuhamdhani Rahardjo Puro mengatakan hingga saat ini, Gakkumdu telah menerima 75 temuan atau laporan.
"Terdapat 17 tindak pidana pemilu yang ditangani sampai periode 2024. Sebanyak tujuh tindak pidana terjadi di tahapan pendaftaran dan 10 tindak pidana pada tahap kampanye,” kata Djuhandhani seperti dikutip Jumat (12/1).
Djuhandhani mengatakan Satgas Gakkumdu melakukan analisis terhadap 75 laporan atau temuan yang diterima selama tahapan Pemilu 2024. Dari hasil analisis tersebut, hanya 17 laporan yang masuk tindak pidana pemilu.
"Dari 17 laporan tindak pidana tersebut, statusnya saat ini sebanyak 10 laporan dalam proses penyidikan, dua di-SP3 dan lima laporan tahap II (pelimpahan ke pengadilan)," kata Djuhandhani yang juga Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Ia menjelaskan dari lima laporan yang sudah dilimpahkan ke pengadilan, sebanyak empat perkara divonis bersalah di tingkat pengadilan negara dengan enam orang terpidana. Sedangkan satu perkara lainnya diputus bebas di tingkat pengadilan tinggi dengan pertimbangan majelis hakim bahwa perkara kedaluwarsa.