Kampanye di Makassar, Mahfud MD Janji Kembalikan UU KPK Lama

Happy Fajrian
13 Januari 2024, 15:36
mahfud md, cawapres, pilpres 2024, ganjar mahfud, kampanye
ANTARA/Devi Nindy
Cawapres nomor urut tiga Mahfud Md datang ke Posko Pemenangan TPN di Jakarta, Minggu (7/1/2023).
Button AI Summarize

Calon wakil presiden nomor urut 3 Prof. Mahfud MD menyatakan ingin mengembalikan Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Undang-undang lama sebelum dilakukan revisi.

Menurutnya hal ini untuk mengembalikan kepercayaan terhadap KPK dan demi mengembalikan kejayaan dan marwah lembaga antirasuah tersebut. Hal ini ia utarakan saat berkampanye di kampus Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (13/1).

“Untuk KPK yang sekarang, saya kepercayaan agak kurang, tapi menurut saya KPK masih diperlukan. Karena dulu KPK punya masa jayanya dengan Undang-undang yang dulu. Kalau saya terus terang, Undang-undangnya dikembalikan aja ke dulu, itu yang penting,” ujarnya.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini pun juga menanggapi pertanyaan dosen Unhas Profesor Armin Asryad yang menyampaikan keprihatinan atas eksistensi KPK yang mulai meredup setelah Undang-undang KPK direvisi dan disahkan oleh DPR.

“Orang bertanya kepada saya, anda kan berada di situ kok bisa lahir Undang-undang KPK yang melemahkan KPK. Undang-undang itu lahir sebelum saya menjadi Menko Polhukam, jadi dibahas sejak Januari, September disahkan, Oktober saya jadi Menteri,” kata dia.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini melanjutkan, lantas mengapa pemerintah tidak mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu), kata dia, itu tidak bisa dikeluarkan, sebab DPR RI menolak.

“Kalau KPK jalan dengan Undang-undang baru, lalu dibuat Perppu agar dikembalikan, maka DPR RI pasti menolak Perppu itu. Karena, Perppu itu disetujui DPR itu di masa sidang,” ujarnya.

“Kalau DPR menolak Perppu itu, padahal KPK sudah siap bekerja dengan UU baru lalu dibatalkan Perppu, ini bisa kacau perjalanan antara keluarnya Undang-undang dan keluarnya Perppu, maka bisa tidak sah semua tindakan hukum yang dilakukan KPK, harus dilepas semua orang dipenjara itu (koruptor),” ujar Mahfud menjelaskan.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...