Soal Transaksi ke Partai, Nasdem Ingatkan PPATK Hati-Hati Umbar Data

Amelia Yesidora
16 Januari 2024, 17:49
PPATK partai
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (kanan) menyampaikan paparan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (7/6/2023).
Button AI Summarize

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi Partai Nasional Demokrat Taufik Basari mengingatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) agar tidak langsung mengabarkan transaksi mencurigakan menjelang Pemilu. Menurut Taufik data tersebut masih abstrak sehingga harus ditelusuri lebih dalam lagi oleh penegak hukum. 

“Yang berhak menyampaikan kepada publik sebenarnya aparat penegak hukum, sehingga informasi yang disampaikan ke PPATK itu belum menjadi kategori mencurigakan,” kata Taufik Basari pada wartawan usai rapat paripurna DPR, Selasa (16/1).

Politikus yang biasa disapa Tobas itu mengatakan harusnya PPATK menelusuri setiap temuan sebelum melaporkan hasilnya pada penegak hukum. Dari sana, baru bisa ditemukan apakah ini masuk ke dalam peristiwa tindak pidana seperti pencucian uang. 

Menurut Tobas, bila pemeriksaan berjenjang tidak dilakukan, masyarakat bakal menduga siapa pihak yang melakukan tindak pidana ini dan jumlah uang yang dimaksud. Ia khawatir, akan muncul fitnah dan prasangka buruk yang akan menyebar di masyarakat. 

“Jangan sampai ada transaksi normal, yang masyarakat sudah menduga-duga buruk terlebih dahulu,” kata politikus Nasional Demokrat itu.

Sebelumnya, PPATK mencatat ada transaksi janggal yang dilakukan 100 calon legislatif menjelang Pemilu 2024. Total nilai transaksi janggal ini masuk ke dalam Daftar Calon Tetap alias DCT KPU sejumlah Rp 51,47 triliun. 

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menekankan pihaknya tidak mengurus substansi politiknya, tapi ia bertanggungjawab mencegah dan memberantas tindak pidana. Adapun, modus yang teridentifikasi terkait penerimaan setoran tunai dalam jumlah besar oleh nominee ke rekening caleg. 

"Nominee itu orang yang bertindak untuk kepentingan penerima manfaatnya," kata Ivan dalam acara Refleksi Kerja PPATK 2023 di kantornya Jumat pekan lalu.

Reporter: Amelia Yesidora
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...