Soal Presiden Boleh Kampanye, Prabowo: Kita Berpegang Pada Aturan
Calon Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyampaikan bahwa presiden boleh berkampanye sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut Prabowo, ketentuan presiden berkampanye diatur dalam undang-undang sehingga presiden berpedoman pada aturan tersebut. “Saya kira sudah ada diskursus dan sudah diatur oleh peraturan semuanya. Kita berpegang pada itu saja,” ujarnya menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Jakarta, Jumat (26/1).
Presiden Jokowi selepas menghadiri kegiatan di Pangkalan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1), menyampaikan presiden sebagai warga negara juga mempunyai hak politik, salah satunya hak berkampanye.
Presiden Jokowi menjelaskan hak itu pun dilindungi dan diatur oleh peraturan perundang-undangan. “Semua itu pegangannya aturan, kalau aturan boleh, silahkan, kalau aturan tidak boleh, tidak, sudah jelas itu. Jangan (bilang) presiden tidak boleh, boleh berkampanye, boleh. Tetapi dilakukan atau tidak dilakukan terserah individu masing-masing,” kata Jokowi.
Walaupun demikian, Jokowi belum memutuskan akan mengambil hak politiknya itu atau tidak, selama tahapan pemilu 2024. “Ya nanti dilihat,” kata Jokowi.
Terkait itu, dalam kesempatan yang berbeda, Ketua Umum KPU Hasyim Asy’ari menyampaikan jika presiden nantinya memutuskan cuti untuk kampanye, Hasyim menegaskan pengawasannya nanti menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).