Ketua DPR Minta Ada Tindak Lanjut Putusan Pelanggaran Etik Ketua KPU

Ade Rosman
6 Februari 2024, 15:34
DPR
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.
Ketua DPR Puan Maharani (kedua kiri) bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kiri), Rachmat Gobel (kedua kanan), dan Lodewijk Freidrich Paulus (kanan) memberikan keterangan pers terkait Surat Presiden mengenai usulan calon Panglima TNI di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023).
Button AI Summarize

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani meminta kasus pelanggaran kode etik oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari dan seluruh anggota lainnya tidak berhenti hanya sampai putusan. Ia berharap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ditindaklanjuti.

"Ya, tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku," kata Puan dengan didampingi dua wakil ketua DPR, yakni Lodewijk F Paulus dan Rahmat Gobel usai Rapat Paripurna DPR, Selasa (6/2). 

Puan tidak memberi tanggapan panjang soal vonis DKPP terhadap Hasyim Asy'ari beserta enam anggota lain KPU RI tersebut. Politikus PDI Perjuangan tersebut tidak menjelaskan lebih lanjut langkah tindak lanjut seperti apa yang dimaksud. Setelah itu, Puan menanggapi pertanyaan lain dari awak media yang hadir di lokasi.

Sementara itu, Lodewijk yang berasal dari Partai Golkar serta Rahmad Gobel dari Partai Nasional Demokrat tidak memberikan komentar apapun mengenai pelanggaran kode etik seluruh anggota KPU RI. Pelanggaran  dalam penerimaan berkas Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Pemilu 2024.

Sebelumnya, Senin (5/2), DKPP memvonis seluruh anggota KPU RI periode 2022-2027 melanggar kode etik sebagai lembaga penyelenggara pemilu karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka, yang juga putra sulung Presiden Joko Widodo, sebagai peserta Pilpres 2024. 

Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir. Sementara itu, enam anggota lain KPU RI, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.

Hasyim bersama enam anggota KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).​​​​​​​

Adapun anggota KPU Idham Holik menilai putusan DKPP terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan pihaknya mengandung kalimat yang paradoksal. Menurutnya, DKPP menyatakan KPU sudah melaksanakan tugas menyelenggarakan tahapan pencalonan sesuai konstitusi. 

Namun, di sisi lain, KPU dinyatakan oleh DKPP tidak sesuai dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu. Idham menyorot putusan DKPP yang tertuang dalam halaman 188 yang menyebut  KPU sudah menjalankan atau melaksanakan tugas konstitusional. Idham mengatakan berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf a UU Nomor 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagai penyempurnaan terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan secara hierarki UUD 1945 adalah hukum tertinggi di Indonesia. 

Sementara itu, dia menuturkan Bawaslu sebagai pihak terkait dalam persidangan DKPP telah menegaskan bahwa dalam penerimaan pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2024 KPU sudah sesuai aturan.

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...