Poin Revisi UU Desa yang Disetujui Baleg DPR, Jabatan Kades 8 Tahun

Ira Guslina Sufa
7 Februari 2024, 11:07
Kepala Desa
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.
Massa dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023).
Button AI Summarize

Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merampungkan pembahasan tingkat pertama revisi Undang - Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014. Dalam rapat yang digelar Senin (5/2) Baleg DPR bersama pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri telah mengambil keputusan tingkat pertama. 

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi mengatakan pengambilan keputusan tingkat pertama di Baleg sejalan dengan janji anggota parlemen pada kepala desa. Hasil rapat Panja mendapat persetujuan dari 9 Fraksi di Pembahasan Tingkat 1 dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Baleg Supratman Andi Agtas. 

“Janji kami pada masa sidang ini akan disahkan setidaknya di Pengambilan Tingkat 1 di Baleg sesuai penugasan dari Pimpinan,” ujar Baidowi seperti dikutip dari situs resmi DPR, Rabu (7/2). 

Usai mendapat persetujuan dari dan keputusan tingkat pertama di Baleg selanjutnya revisi UU Desa seharusnya disahkan dalam rapat paripurna DPR. Namun dalam paripurna penutupan masa sidang III tahun yang berlangsung Selasa (6/2) draft RUU Desa tak dibawa untuk disahkan. 

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan kesepakatan untuk tidak mengesahkan RUU Desa di rapat paripurna terakhir jelang pemilu itu telah disepakati oleh perwakilan kepala desa. Ia mengatakan telah bertemu dengan perwakilan dari 21 organisasi perangkat desa yang menyampaikan aspirasinya terkait revisi Undang-Undang Desa. 

"DPR melalui Baleg dengan pemerintah sudah menyepakati satu kesepakatan substansi yang nantinya akan dibahas kembali sesuai dengan mekanismenya, dan mereka sudah memahami mekanisme tersebut untuk bisa sama-sama dilakukan, kemudian akan sama-sama menghargai dan menghormati," ujar Puan. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...