Poin Revisi UU Desa yang Disetujui Baleg DPR, Jabatan Kades 8 Tahun

Ira Guslina Sufa
7 Februari 2024, 11:07
Kepala Desa
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.
Massa dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merampungkan pembahasan tingkat pertama revisi Undang - Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014. Dalam rapat yang digelar Senin (5/2) Baleg DPR bersama pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri telah mengambil keputusan tingkat pertama. 

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi mengatakan pengambilan keputusan tingkat pertama di Baleg sejalan dengan janji anggota parlemen pada kepala desa. Hasil rapat Panja mendapat persetujuan dari 9 Fraksi di Pembahasan Tingkat 1 dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Baleg Supratman Andi Agtas. 

“Janji kami pada masa sidang ini akan disahkan setidaknya di Pengambilan Tingkat 1 di Baleg sesuai penugasan dari Pimpinan,” ujar Baidowi seperti dikutip dari situs resmi DPR, Rabu (7/2). 

Usai mendapat persetujuan dari dan keputusan tingkat pertama di Baleg selanjutnya revisi UU Desa seharusnya disahkan dalam rapat paripurna DPR. Namun dalam paripurna penutupan masa sidang III tahun yang berlangsung Selasa (6/2) draft RUU Desa tak dibawa untuk disahkan. 

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan kesepakatan untuk tidak mengesahkan RUU Desa di rapat paripurna terakhir jelang pemilu itu telah disepakati oleh perwakilan kepala desa. Ia mengatakan telah bertemu dengan perwakilan dari 21 organisasi perangkat desa yang menyampaikan aspirasinya terkait revisi Undang-Undang Desa. 

"DPR melalui Baleg dengan pemerintah sudah menyepakati satu kesepakatan substansi yang nantinya akan dibahas kembali sesuai dengan mekanismenya, dan mereka sudah memahami mekanisme tersebut untuk bisa sama-sama dilakukan, kemudian akan sama-sama menghargai dan menghormati," ujar Puan. 

Puan berharap dengan sama-sama menghormati proses perundang-undangan yang ada. Pertemuan itu juga menyetujui pengesahan RUU Desa akan dilakukan dalam masa sidang yang akan datang setelah pelaksanaan pemilu 2024. 

Poin Penting Revisi UU Desa yang Disetujui Baleg 

Mengenai beberapa hal substansi yang dibahas di RUU Desa, Baidowi mengatakan salah satu poin yang disepakati adalah mengenai masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun. Selain itu jabatan kepala desa dapat diisi oleh orang yang sama paling banyak untuk 2 dua kali masa jabatan. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa. 

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berpendapat pemerintah akan mengikuti kesepakatan bersama atas masa jabatan kades. Dia mengatakan sebelumnya ada sejumlah opsi masa jabatan kades yang dibahas, di antaranya sembilan tahun dan berkesempatan dua kali periode, atau enam tahun dan berkesempatan tiga kali periode. 

 "Terhadap hal ini kami dari pemerintah terbuka saja, mana yang terbaik dari pembahasan kita, kami lihat tidak banyak pengaruhnya," kata Tito saat raker dengan Baleg DPR. 

Panja RUU Desa di Baleg DPR juga sepakat menyisipkan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi. Perubahan juga terjadi pada Pasal 26, dan Pasal 50A. Selanjutnya Pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan Kepala Desa, BPD, dan Perangkat Desa sesuai kemampuan keuangan Desa. 

 Selain itu panja juga menyisipkan Pasal 34A terkait syarat jumlah calon Kepala Desa dalam Pilkades. Perubahan lain berkaitan dengan Pasal 72 terkait sumber pendapatan desa. Perubahan juga dilakukan untuk ketentuan Pasal 118 terkait Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Pasal 121A terkait Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...