8 Poin UU Desa yang Baru Diteken, Atur Tunjangan hingga Pensiun Kades

Ira Guslina Sufa
3 Mei 2024, 12:15
UU Desa
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.
Massa dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Pemerintahan Desa di Indonesia kini punya payung hukum baru. Pada Sabtu (25/4) lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Desa yang terdiri dari 119 Pasal. 

UU tentang Desa sebelumnya telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada 28 Maret 2024. Dalam beleid baru itu terdapat sejumlah perubahan signifikan yang berpengaruh terhadap pelaksanaan pemerintah desa dan juga perangkatnya. 

Berikut poin-poin dalam revisi UU Desa yang baru saja diundangkan Jokowi

Dana untuk Desa Konservasi

UU desa yang baru disahkan memberi keistimewaan kepada desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi. Menurut Pasal 5A disebutkan desa di sekitar kawasan khusus berhak mendapatkan dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

“Ketentuan mengenai dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah,” tulis UU seperti dikutip dari Pasa 5A ayat 2 pada Jumat (3/5). 

Tunjangan dan Dana Pensiun Kepala Desa

Dalam Pasal 26 ayat 3 disebutkan mengenai sejumlah fasilitas yang bakal didapatkan oleh Kepala Desa. Beleid menyebut kepala desa akan menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah. 

Selain itu Kepala Desa juga akan mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan Keuangan Desa. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dana pensiun akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Dalam regulasi terdahulu, tunjangan purnatugas untuk kades hanya akan diberikan jika kades bersangkutan diberhentikan sebagai akibat perubahan status Desa menjadi Kelurahan. Selain mengatur pemberian penghasilan tetap bulanan, tunjangan, dan jaminan kesehatan, Pasal 26 UU Desa terbaru juga memberikan fasilitas tambahan ke kades, yakni jaminan sosial di bidang ketenagakerjaan.

Adapun tunjangan yang akan didapatkan oleh kades berupa tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan kinerja dan tunjangan hasil pemanfaatan tanah milik desa. Tanah milik desa ini umumnya dinamakan tanah bengkok di Jawa, tanah percaton di Madura atau tanah nagari di Sumatera Barat.

Kepala Desa Bisa Tamatan SMP 

Dalam hal pengisian Kepala Desa, UU Desa mengatur adanya pemilihan kepala desa atau Pilkades. Pasal 33 menyebutkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menjadi calon kades. 

Menurut Beleid, seorang calon kades harus berusia paling rendah 25 tahun. Adapun pendidikan terendah adalah sekolah menengah pertama (SMP) atau sederajat. 

Calon juga tidak boleh pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun. 

“Kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang,” tulis UU. 

Masa Jabatan Kepala Desa 

Dalam beleid terbaru itu Jokowi menetapkan perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades) menjadi 8 tahun per periode. Regulasi teranyar itu memungkinkan seorang kades dapat menjabat selama 16 tahun karena dapat menjabat paling banyak dua periode secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. 

Adapun ketentuan itu diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa. Pasal 118 juga mengatur kades yang telah menjabat dua periode sebelum UU ini berlaku dapat mencalonkan diri satu periode lagi. 

Instrumen hukum yang disahkan oleh Jokowi pada 25 April 2024 itu mengubah durasi masa jabatan kades yang tertulis dalam Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Regulasi terdahulu mengatur jabatan kades hanya berlaku selama 6 tahun per periode dan membuka peluang bertugas selama 18 tahun. 

UU yang lama menyebut kades dapat menjabat paling banyak tiga periode secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Fasilitas Perangkat Desa

Selain mengatur tentang  Kepala Desa, UU Desa juga menjamin adanya pemberian sejumlah fasilitas kepada perangkat desa. Pada Pasal 50A disebutkan bahwa perangkat desa dalam melaksanakan tugas menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah. Perangkat Desa juga mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.

“Mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan Keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah,” tulis UU Desa. 

Badan Musyawarah Desa

Dalam struktur pemerintahan desa juga dikenal dengan adanya Badan Musyawarah Desa. Anggota Badan Permusyawaratan Desa merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis dengan memperhatikan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan.

Masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah dan janji dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama. Selanjutnya mereka dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 2 kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. 

Selanjutnya Pasal 62 menyatakan anggota Bamus Desa mendapatkan tunjangan dari anggaran pendapatan dan belanja Desa. Sumber dana berasal dari alokasi dana Desa dan besarannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati atau Wali Kota. 

Anggota Bamus juga berhak mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan. Serta mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan desa. 

Anggaran Desa

Berkaitan dengan anggaran Desa, UU Desa menjelaskan bahwa pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa. Dana desa juga berasal dari alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara dan bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/ kota. 

Selanjutnya alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota. Dana desa juga bisa bersumber dari bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten kota dan hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga. 

Mengenai bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota yaitu paling sedikit 10% dari pajak daerah dan retribusi daerah. Sedangkan alokasi dana Desa dari dana perimbangan paling sedikit 10% dari dana alokasi umum dan dana bagi hasil yang diterima kabupaten/kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah. 

“Dalam rangka pengelolaan keuangan desa, Kepala Desa melimpahkan sebagian kewenangan kepada perangkat Desa yang ditunjuk.”

Status Perangkat Desa

Bila dibaca secara keseluruh UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa ini tidak menyinggung mengenai status perangkat desa. Pada saat revisi UU bergulir di DPR berkembang usulan agar perangkat desa diangkat menjadi ASN. 

Ketentuan mengenai status perangkat desa tertuang dalam Pasal 118 bagian f. Namun tidak secara spesifik menyebut soal kenaikan status dan hanya menyebut status perangkat desa yang memang sudah berstatus PNS. 

“Perangkat Desa yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya yang diatur dengan Peraturan Pemerintah,” tulis UU Pasal 118. . 

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...