Bawaslu Ungkap 13 Ribu Pelanggaran Alat Peraga Kampanye di Tangerang

Ferrika Lukmana Sari
11 Februari 2024, 07:42
Bawaslu
ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi/nym.
Seorang mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan membuka alat peraga kampanye (APK) yang dipaku di pohon dalam aksi Selamatkan Pohon di Padang, Sumatera Barat, Kamis (25/1/2024). Aksi tersebut ditujukan untuk menyelamatkan pohon yang berfungsi sebagai penyerap karbondioksida sekaligus taman kota.
Button AI Summarize

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, menemukan sebanyak 13.666 pelanggaran terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) di tempat yang tidak semestinya selama operasi penertiban sejak 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

"Dari hasil rekapitulasi Bawaslu dari tingkat TPS sampai Panwascam ada 13.666 pelanggaran pemasangan bahan kampanye seperti bendera, spanduk dan sebagainya," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang Muslik dikutip dari Antara, Minggu (11/2).

Muslik menyampaikan, dari belasan ribu pelanggaran pemasangan alat kampanye tersebut, tersebar merata di hampir semua kecamatan. Bawaslu mencatat, kasus terbanyak adalah pemasangan alat peraga kampanye dengan cara dipaku di batang pohon di tepi jalan.

Sedang kasus lainnya yang tak kalah banyak adalah pemasangan APK di tiang listrik/jaringan telkom, pagar sekolah hingga tempat ibadah. Untuk pelanggaran tersebut, Bawaslu menemukan hampir rata di seluruh wilayah. "Karena rata-rata kita menemukan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye itu," kata dia.

Bawaslu Akan Data Pelanggaran Kampanye

Dalam pengawasan ini, pihaknya akan terus mendata dan menginventarisasi pelanggaran demi pelanggaran yang ditemukan tim Bawaslu ataupun berdasarkan laporan/aduan masyarakat. Mengingat, pada tanggal 11-13 Februari 2024 sudah mulai memasuki masa tenang Pemilu.

Selain melakukan pengawasan pencegahan pemasangan APK, tindakan pencegahan pelanggaran seperti praktik politik uang akan dilakukannya dengan melakukan patroli secara rutin ke tingkat bawah. Sebab, masa tenang kerap dijadikan momentum bagi partai politik maupun peserta pemilu untuk berkampanye secara terselubung.

Bawaslu juga akan melakukan koordinasi dengan seluruh pemangku kebijakan terkait, sebagai kunci menyukseskan pesta demokrasi tersebut.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...