Bawaslu Ungkap 13 Ribu Pelanggaran Alat Peraga Kampanye di Tangerang

Ferrika Lukmana Sari
11 Februari 2024, 07:42
Bawaslu
ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi/nym.
Seorang mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan membuka alat peraga kampanye (APK) yang dipaku di pohon dalam aksi Selamatkan Pohon di Padang, Sumatera Barat, Kamis (25/1/2024). Aksi tersebut ditujukan untuk menyelamatkan pohon yang berfungsi sebagai penyerap karbondioksida sekaligus taman kota.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, menemukan sebanyak 13.666 pelanggaran terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) di tempat yang tidak semestinya selama operasi penertiban sejak 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

"Dari hasil rekapitulasi Bawaslu dari tingkat TPS sampai Panwascam ada 13.666 pelanggaran pemasangan bahan kampanye seperti bendera, spanduk dan sebagainya," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang Muslik dikutip dari Antara, Minggu (11/2).

Muslik menyampaikan, dari belasan ribu pelanggaran pemasangan alat kampanye tersebut, tersebar merata di hampir semua kecamatan. Bawaslu mencatat, kasus terbanyak adalah pemasangan alat peraga kampanye dengan cara dipaku di batang pohon di tepi jalan.

Sedang kasus lainnya yang tak kalah banyak adalah pemasangan APK di tiang listrik/jaringan telkom, pagar sekolah hingga tempat ibadah. Untuk pelanggaran tersebut, Bawaslu menemukan hampir rata di seluruh wilayah. "Karena rata-rata kita menemukan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye itu," kata dia.

Bawaslu Akan Data Pelanggaran Kampanye

Dalam pengawasan ini, pihaknya akan terus mendata dan menginventarisasi pelanggaran demi pelanggaran yang ditemukan tim Bawaslu ataupun berdasarkan laporan/aduan masyarakat. Mengingat, pada tanggal 11-13 Februari 2024 sudah mulai memasuki masa tenang Pemilu.

Selain melakukan pengawasan pencegahan pemasangan APK, tindakan pencegahan pelanggaran seperti praktik politik uang akan dilakukannya dengan melakukan patroli secara rutin ke tingkat bawah. Sebab, masa tenang kerap dijadikan momentum bagi partai politik maupun peserta pemilu untuk berkampanye secara terselubung.

Bawaslu juga akan melakukan koordinasi dengan seluruh pemangku kebijakan terkait, sebagai kunci menyukseskan pesta demokrasi tersebut.

"Kita berharap semua dapat sama-sama untuk menjaga kondusifitas politik dengan saling menghargai satu sama lain. Dan teman-teman dari peserta pemilu seperti partai politik tingkat DPD, TKD, TKN bisa saling menghargai dan menghormati," ujarnya.

18 Parpol Nasional Ikut Pemilu

KPU RI mengumumkan peserta Pemilu 2024 terdiri 18 partai politik nasional, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Selain itu, pemilu anggota legislatif (pileg) juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

KPU juga telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

Adapun masa kampanye dilaksanakan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 dan masa tenang pada 11-13 Februari 2024. Kemudian pada 14 Februari 2024, merupakan pemungutan suara serempak untuk pemilihan presiden (pilpres), anggota DPR RI, DPD RI, dan DPRD kabupaten/kota.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...