Bawaslu Soroti Potensi Kecurangan Suara pada Proses Sirekap
Badan Pengawasan Pemilu atau Bawaslu menyoroti Sistem Informasi Rekapitulasi alias Sirekap KPU yang berpotensi menimbulkan kecurangan Pemilu. Alasannya tidak meratanya infrastruktur Tanah Air dan pengetahuan teknologi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara alias KPPS.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan scanner dan mesin fotokopi di masing-masing Tempat Pemilihan Suara. KPPS bakal memotret formulir C1 plano dengan Android, lalu memverifikasi apakah Sirekap membaca formulir dengan benar.
“Ini bisa jadi masalah, apakah mereka semuanya bakal bisa mengoperasikan? KPPS saja banyak yang tidak lulus SMA,” kata Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja di acara Jakarta Foreign Correspondent Club bertajuk Election Transparency Talk di Ascott Sudirman, Jakarta, Rabu (7/2).
Ia juga menyatakan hingga saat ini KPU belum memberi bimbingan teknologi pada KPPS yang bertugas di seluruh Indonesia. Bagja ragu proses rekapitulasi suara nantinya bakal dikadali oleh pihak lain. Oleh sebab itu, Bawaslu bakal mengawasi dari tahap kabupaten, kota, provinsi, hingga nasional.
“Bisa bayangkan bagaimana kalau ada petugas KPU yang nakal, dia bisa mengganti angka. Kalau ada suara kosong tapi dinyatakan masuk ke salah satu kandidat, itu bisa jadi masalah,” kata Bagja.
KPU sudah menggunakan Sirekap sebagai alat bantu penghitungan dan rekapitulasi pemungutan suara Pemilu 2024. Sistem ini sudah dirintis sejak Pilkada 2020 untuk menggantikan Sistem Informasi Penghitungan atau Situng yang digunakan pada Pemilu 2019 lalu.