Salah Input Sirekap Menjadi Pelanggaran Tertinggi H-1 Sampai H+3

Image title
Oleh Doddy Rosadi - Tim Publikasi Katadata
18 Februari 2024, 09:28
Salah Input Sirekap Menjadi Pelanggaran Tertinggi H-1 Sampai H+3
Katadata
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Salah input dalam aplikasi Sirekap, aplikasi penghitungan suara milik Komisi Pemilihan Umum (KPU), menjadi pelanggaran tertinggi (25%) yang diperoleh sejak H-1 hingga H+3 sejak hari Pemilihan Umum 14 Februari 2024 lalu. Pelanggaran tertinggi berikutnya adalah kesalahan administrasi tata cara pelayanan pelaksanaan pemungutan suara (22%) yang dilakukan para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di lapangan.

“Sejak Orde Baru berakhir, ini adalah pemilu ke-6 yang kita lakukan. Sangat disayangkan bahwa sudah enam kali berturut-turut kita melakukan pemilu, berbagai kecurangan atau kesalahan yang terjadi, termasuk kesalahan administratif seperti dua hal tertinggi tersebut, belum bisa diminimalisir,” kata Luky Djani, Sekretaris Perkumpulan Jaga Pemilu, dalam konferensi pers bersama para lembaga-lembaga masyarakat sipil pemantau Pemilu di Jakarta (17/2/2024).

Turut hadir berbagi temuan pelanggaran dalam kesempatan itu adalah Hadar Gumay, pendiri JagaSuara2024,; Wahyu Susilo, Direktur Migrant Care; Feri Amsari, pendiri Kecurangan Pemilu, Okky Madasari, pendiri OM Institute, Ismail Fahmy pendiri Drone Emprit dan Yanuar Nugroho, pengajar STF Driyarkara.

Menurut Luky, kedua pelanggaran itu diperoleh dari pantauan yang Jaga Pemilu lakukan di hampir 7000 tempat pemungutan suara di lapangan, baik oleh Penjaga Pemilu yang teregistrasi, maupun dari masyarakat. Keduanya berbeda dari isu pelanggaran tertinggi sebelum hari H yang didominasi oleh ketidaknetralan aparat.

“Selain salah input Sirekap dan kesalahan administrasi tata cara pemilu, juga ada persoalan netralitas penyelenggara, politik uang di H-1 sampai menjelang pencoblosan atau yang dikenal sebagai serangan fajar, juga ada pelanggaran terkait dengan Daftar Pemilih Tetap. Misalnya, ada nama di daftar tapi tidak menerima surat panggilan. Atau sebaliknya, ada anggota keluarga yang sudah wafat tapi menerima surat panggilan,” kata Luky.

Jika dibandingkan, tambah Luky, apa yang terjadi di Pemilu 2024 tidak jauh berbeda dengan pelaksanaan Pemilu 1992 ketika Orde Baru masih berkuasa. Artinya, setelah 30 tahun Indonesia menyelenggarakan pemilu bebas, berbagai kesalahan masih terus terjadi.

Menurut Hadar Gumay, kesalahan penginputan data di Sirekap tidak bisa dianggap enteng. Ini karena data rekapitulasi yang secara manual akan dilakukan bertahap sesungguhnya bertumpu pada bahan awal dari aplikasi Sirekap. Sehingga data Sirekap harus benar-benar jujur mencerminkan perolehan hasil dari TPS. “Jadi kalau bahan awalnya kotor, maka rekap manualnya pun akan tidak bersih,” katanya.

Hadar mengutip temuan organisasinya yang mengambil 5000 sampel data Sirekap yang tersebar di 1172 kelurahan yang dipilih secara acak tersebar di 494 kabupaten/kota. Dari sampel sebanyak itu, ditemukan 2.66% kesalahan suara sah tidak sama dengan jumlah suara paslon, 0.88% suara sah tidak sesuai dengan foto C.Hasil, dan 1.96% satu atau lebih suara Paslon tidak sesuai dengan foto C.Hasil.

“Ada kemungkinan di antara sampel ada kesalahan yang telah diperbaiki sebelum diunduh, sehingga tingkat kesalahan sebenarnya lebih tinggi. Sirekap sesungguhnya alat bantu yang sangat penting, tapi sebagaimana alat, ia bisa direkayasa, sehingga harus diperhatikan dan diawasi betul,” kata Hadar.

Hadar menyimpulkan bahwa penyelenggara Pemilu 2024 cenderung tidak mandiri. Ia mengutip intervensi DPR dalam memutuskan apa yang sesungguhnya menjadi wewenang KPU, serta intervensi lainya yang membuat peraturan dan data sampai harus berubah. Misalnya, peraturan tentang kewajiban 30% calon legislatif harus perempuan banyak tidak terwujud. Bahkan ada enam partai yang jelas-jelas tidak memenuhi prasyarat ini.

“Berkali-kali kesalahan yang dilakukan KPU dianggap sebagai persoalan kecil, yang saling ditutupi. Ini persoalan serius. Saya menyoroti penyelenggara pemilu kita saat ini nyata-nyata melaksanakan pemilu tidak sesuai dengan Undang-Undang. Ini cacat besar dalam demokrasi kita. Jadi jangan seolah-olah kita bilang pemilu selesai dan tutup buku,” Haydar menegaskan.

Yanuar Nugroho, pengajar STF Driyarkara yang pernah menjadi Deputi Kantor Staf Presiden pada 2015-2019 menandaskan bahwa berbagai kecurangan yang terjadi tidak boleh dinormalisasi, tidak boleh dimaklumi atau dimaafkan dan tidak boleh diinstitusionalisasikan. Jangan sampai berbagai pelanggaran dan penyimpangan yang terjadi di lapangan menjadi resep bagi pemimpin lain di Indonesia di masa mendatang.

“Politik gentong babi itu bukan hanya bansos, tapi juga kenaikan gaji bagi aparat negara, penyelenggara pemilu, bahkan sampai ke penunjukkan komisaris,” katanya.
Menurut Luky, secara berkala, organisasi pemantau pemilu juga akan terus berbagi temuan dengan masyarakat sampai seluruh proses pemilu selesai dan keputusan final diketok.

“Ini adalah ikhtiar kami untuk tidak membiarkan kecurangan maupun kesalahan-kesalahan Pemilu terjadi begitu saja dengan tujuan agar Pemilu ke depan bisa berlangsung adil, tidak ada silent operation dilakukan oleh mereka yang ingin berkuasa,” kata Luky.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...