Mahfud: Hak Angket Bisa Jadi Dasar Pemakzulan Presiden

Ade Rosman
26 Februari 2024, 13:02
mahfud, hak angket, pemakzulan
Antara
Calon Wakil Presiden Mahfud MD
Button AI Summarize

Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD mengatakan hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tak dapat mengubah hasil Pemilihan Umum 2024 yang didapat. Kendati demikian, hak angket dapat menjatuhkan sanksi pada Presiden, termasuk pemakzulan.

Hal itu dicuitkan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamaan (Menko Polhukam) tersebut dalam unggahan di akun Instagram pribadinya @mohmahfudmd, pada Senin (26/2).

“Jalur politik melalui Angket di DPR yang tak bisa membatalkan hasil Pemilu tapi bisa menjatuhkan sanksi politik kepada Presiden, termasuk impeachment, tergantung pada konfigurasi politiknya,” kata Mahfud.

Selain melalui angket, Mahfud menyebut satu jalur resmi lainnya yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan kisruh Pemilu 2024, yakni melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jalur hukum melalui MK yang bisa membatalkan hasil Pemilu asal ada bukti dan hakim MK berani,” katanya.

Mantan ketua MK itu pun mengatakan paslon bisa menempuh jalur hukum di MK. Sedangkan partai politik melalui kadernya dapat menjalankan hak angket di DPR.

“Semua anggota parpol di DPR punya legal standing untuk menuntut dengan angket. Adalah salah (jika) mereka mengatakan bahwa kisruh Pemilu ini tak bisa diselesaikan melalui angket,” katanya.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...