MPR Soal Putusan MK: Presidential Threshold Juga Perlu Dikoreksi

Image title
Oleh Antara
3 Maret 2024, 13:04
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (kanan) menjadi pembicara dalam diskusi Peran Santri Dalam Menjaga Kedaulatan NKRI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/10/2019). Diskusi dengan pimpinan pondok pesantren tersebut dalam rangka memperingati H
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (kanan) menjadi pembicara dalam diskusi Peran Santri Dalam Menjaga Kedaulatan NKRI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/10/2019). Diskusi dengan pimpinan pondok pesantren tersebut dalam rangka memperingati Hari Santri serta mensyukuri lahirnya undang-undang pesantren.
Button AI Summarize

Wakil Ketua MPR RI Muhammad Hidayat Nur Wahid turut menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 terkait dengan ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Nur Wahid mengatakan bahwa putusan MK tersebut memang bukan menghilangkan sama sekali ambang batas parlemen, tetapi angka ambang batas saat ini perlu diatur ulang dengan kajian ilmiah, argumentasi yang rasional, dan demokratis.

"Ini juga seharusnya bukan hanya berlaku terhadap parliamentary threshold yang 4 persen itu, tetapi juga mestinya diberlakukan untuk presidential threshold yang berlaku saat ini yakni 20 persen," kata HNW dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Minggu (3/3).

Menurut Nur Wahid, MK perlu berlaku adil sesuai dengan prinsip konstitusi yang berlaku di Indonesia untuk memerintahkan kepada pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah untuk mengoreksi 20 persen presidential threshold sebelum Pemilu 2029. Hal ini seperti argumentasi MK dalam putusan terkait dengan koreksi 4 persen parliamentary threshold tersebut.

Nur Wahid menilai koreksi terhadap presidential threshold diperlukan untuk menyelamatkan kedaulatan rakyat sehingga kualitas demokrasi dan pilpres menjadi lebih baik pada tahun 2029.

"Seharusnya MK juga memerintahkan pembentuk undang-undang untuk juga melakukan hal serupa ketika menetapkan presidential threshold sehingga mengoreksi presidential threshold 20 persen sebelum Pemilu/Pilpres 2029,” ujarnya.

Nur Wahid menjelaskan banyak pihak telah mengajukan permohonan agar presidential threshold 20 persen untuk dinyatakan inkonstitusional dan seharusnya diturunkan, termasuk permohonan yang sudah diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berdasarkan pada kajian ilmiah dan prinsip demokrasi.

Ketika itu, kata dia, MK memang tidak mengabulkan permohonan yang diajukan oleh PKS terkait presidential threshold di angka antara 7 persen sampai 9 persen, tetapi dalam pertimbangannya MK mengapresiasi PKS yang telah mempergunakan kajian ilmiah yang rasional, proporsional, demokratis, dan implementatif dalam menetapkan hal tersebut.

"Hal yang juga diingatkan oleh MK saat memutuskan koreksi terhadap parliamentary threshold 4 persen," tuturnya.

Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...