Baleg DPR: Jakarta Tak Berstatus DKI Sejak 15 Februari Lalu
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengatakan Jakarta telah kehilangan status daerah khusus ibu kota (DKI). Hal itu lantaran Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai ibu kota negara statusnya telah habis pada 15 Februari.
“Itu implikasi dari Undang-Undang IKN. Nah itu kan berakhir 15 Februari. Sekarang DKI ini enggak ada statusnya,” kata Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3).
Merujuk pada UU IKN Pasal 41 ayat (2), dituliskan 'Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ini.'
Status ibu kota yang diemban Jakarta akan diganti oleh Nusantara di Kalimantan bila Keputusan Presiden (Keppres) telah terbit. Ketentuan itu tercantum dalam ayat berbeda di Pasal yang sama, yakni Pasal 41 ayat 1 UU IKN yang berbunyi:'
Sejak ditetapkannya Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku'.
Berdasarkan hal tersebut, Supratman mengatakan Baleg DPR akan mengebut pembahasan RUU DKJ setelah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah. "Sekarang DKI ini enggak ada statusnya. Itu yang membuat kami harus mempercepat," katanya.
Supratman mengatakan jadwal rapat kerja Baleg DPR dengan pemerintah untuk membahas RUU DKJ diagendakan pada Kamis (6/3) mendatang, dan ditargetkan rampung dalam kurun waktu 10 hari.
"Kalau kita bisa lakukan raker (rapat kerja) lusa, umpamanya, dalam waktu seminggu sampai 10 hari kerja harus selesai. Karena DKI sudah kehilangan status," katanya.