KPU Bentuk Tim Hukum Hadapi Sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membentuk tim penyelesaian sengketa atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pemilu presiden/wakil presiden (pilpres) dan pemilu anggota legislatif (pileg). Hal tersebut disampaikan anggota KPU RI Mochammad Afifuddin sebagai persiapan KPU untuk antisipasi sengketa Pemilu 2024 di MK.
"Tim dari KPU terdiri atas tim internal di jajaran KPU dari tingkat pusat sampai kabupaten/kota dan tim eksternal, yaitu kuasa hukum (lawyer)," kata Afif seperti dikutip Kamis (7/3).
Afif mengatakan KPU melakukan persiapan sedari awal dalam menghadapi PHPU dengan menyiapkan tim internal dan eksternal. Mereka juga menyusun prosedur operasional standar (SOP) internal untuk manajemen penanganan perkara PHPU di MK.
"KPU juga menyiapkan skema penanganan PHPU di MK dengan melakukan gelar perkara terhadap permohonan yang diajukan oleh pemohon," ujar Afif.
Selain itu, KPU juga melakukan identifikasi dan inventarisasi permasalahan hukum yang terjadi di tingkat kabupaten/kota dan provinsi. Identifikasi juga dilakukan mulai dari tempat pemungutan suara bila ada laporan mengenai permasalahan.
Merujuk ketentuan, jangka waktu pengajuan permohonan ke MK untuk pilpres paling lama 3 hari setelah pengumuman penetapan perolehan suara oleh KPU. Sementara itu, tenggat sejenis untuk pileg paling lama 3 x 24 jam sejak pengumuman perolehan suara oleh KPU.
Adapun MK sudah mengadakan simulasi akbar dukungan penanganan perkara PHPU 2024 yang diikuti oleh Gugus Tugas Penanganan Perkara PHPU Tahun 2024 di aula lantai dasar dan area lobi Gedung 1, 2, dan 3 MK, Jakarta, Rabu (6/3). Simulasi akbar tersebut dibuka secara langsung oleh Ketua MK Suhartoyo, sekaligus memberi pembekalan kepada gugus tugas tersebut.
Pada kesempatan tersebut, disimulasikan seluruh tahapan penanganan PHPU, yakni mulai praregistrasi perkara hingga pascaputusan. "Simulasi akbar PHPU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Anggota DPR, pemilu anggota DPRD, dan Pemilu Anggota DPD RI berlangsung sesuai tahapan, mulai dari praregistrasi, pascaregistrasi, dan pascaputusan," ucap Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono.
Menurut Fajar, simulasi praregistrasi terdiri atas pengajuan permohonan, verifikasi berkas, registrasi, dan pengolahan data permohonan, hingga persiapan persidangan. Selanjutnya dilakukan simulasi pascaregistrasi meliputi penyampaian salinan permohonan, panggilan sidang, persidangan, dan simulasi tahapan pascaputusan PHPU.
Sebelumnya, Fajar mengatakan bahwa lembaga tersebut melakukan persiapan khusus karena pemilu merupakan hajatan besar 5 tahunan. "MK ingin memastikan penanganan perkara PHPU sukses dan lancar," kata Fajar di Jakarta, Rabu (21/2).
Berbagai persiapan yang telah dilakukan MK, antara lain, dari sisi regulasi, sarana dan prasarana, hingga sumber daya manusia (SDM) untuk koordinasi pengamanan.