KPU Bentuk Tim Hukum Hadapi Sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi

Ira Guslina Sufa
7 Maret 2024, 09:06
KPU
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kedua kanan) bersama jajaran Komisioner KPU August Melasz (kiri), Betty Epsilon Idroos (kedua kiri), dan Mochammad Afifuddin (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait pemanfaatan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Kantor KPU, Jakarta, Senin (19/2/2024).
Button AI Summarize

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membentuk tim penyelesaian sengketa atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pemilu presiden/wakil presiden (pilpres) dan pemilu anggota legislatif (pileg). Hal tersebut disampaikan anggota KPU RI Mochammad Afifuddin sebagai persiapan KPU untuk antisipasi sengketa Pemilu 2024 di MK.

"⁠Tim dari KPU terdiri atas tim internal di jajaran KPU dari tingkat pusat sampai kabupaten/kota dan tim eksternal, yaitu kuasa hukum (lawyer)," kata Afif seperti dikutip Kamis (7/3). 

Afif mengatakan KPU melakukan persiapan sedari awal dalam menghadapi PHPU dengan menyiapkan tim internal dan eksternal. Mereka juga menyusun prosedur operasional standar (SOP) internal untuk manajemen penanganan perkara PHPU di MK.

"KPU juga menyiapkan skema penanganan PHPU di MK dengan melakukan gelar perkara terhadap permohonan yang diajukan oleh pemohon," ujar Afif. 

Selain itu, KPU juga melakukan identifikasi dan inventarisasi permasalahan hukum yang terjadi di tingkat kabupaten/kota dan provinsi. Identifikasi juga dilakukan mulai dari tempat pemungutan suara bila ada laporan mengenai permasalahan. 

Merujuk ketentuan, jangka waktu pengajuan permohonan ke MK untuk pilpres paling lama 3 hari setelah pengumuman penetapan perolehan suara oleh KPU. Sementara itu, tenggat sejenis untuk pileg paling lama 3 x 24 jam sejak pengumuman perolehan suara oleh KPU.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...