Jokowi Rilis Aturan THR dan Gaji Ketiga Belas PNS, Ini Hitungannya

Ringkasan
- Peris.ai melaporkan bahwa sekitar tiga miliar data yang berkaitan dengan perusahaan, kementerian, lembaga, dan masyarakat Indonesia telah bocor dan beredar di internet, jumlah ini jauh lebih tinggi daripada laporan Surfshark yang mencatat 156,8 juta data bocor di Indonesia sejak tahun 2004 hingga 15 April, yang setara dengan 0,9% dari total kebocoran data global.
- Kebocoran data ini meningkatkan risiko aktivitas kejahatan seperti phishing, pinjaman online palsu, dan judi online, yang menjadi lebih terarah dengan menggunakan detail pribadi korban. Hal ini diilustrasikan dengan beredarnya email phishing mengatasnamakan Badan Siber dan Sandi Negara sebagai hasil dari eksploitasi kelemahan keamanan siber.
- Pemerintah Indonesia dianggap perlu meningkatkan upaya dalam melindungi data pribadi warganya, termasuk mempercepat penerapan regulasi dan aturan teknis yang lebih jelas untuk perlindungan data pribadi, meskipun Undang-undang Pelindungan Data Pribadi sudah diterbitkan, namun kesiapannya dan implementasinya di lapangan masih dinilai kurang.

Presiden Joko Widodo akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas pegawai pemerintah. Hal ini setelah Jokowi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 pada Rabu (13/3).
Dalam PP tersebut, Jokowi akan memberikan THR dan gaji ketiga belas kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, hingga para pensiunan.
"Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya," demikian bunyi Pasal 11 PP tersebut seperti ditulis pada Kamis (14/3).
Sedangkan gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada Juni 2024. THR dan gaji ketiga belas tidak akan dikenakan potongan iuran, namun dikenakan pajak penghasilan.
Besaran THR dan gaji ketiga belas akan terdiri dari:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, atau kelas jabatan
Sedangkan, THR dan gaji ketiga belas bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas:
a. pensiun pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan; dan
d. tambahan penghasilan.
Adapun, komponen THR dan gaji ketiga belas calon PNS tak berbeda jauh. Perbedaannya, besaran THR dan gaji ketiga belas yang diterima CPNS sebesar 80% dari gaji pokok PNS.